TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo akan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Soal revisi itu, presiden hari ini akan panggil Menkumham," kata Pratikno di Istana Negara, Rabu, 17 Juni 2015.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam Program Legalisasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Hal itu merupakan hasil rapat antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Badan Legislasi DPR pada Selasa lalu.
Pratikno diminta Jokowi mengatur jadwal pertemuan dengan Laoly. Namun, jadwal Jokowi sangat padat sehingga jam pertemuannya belum pasti. "Kemungkinan sore," kata Pratikno.
Sejak pagi, jadwal Jokowi padat. Sejak pukul 09.00 Jokowi dijadwalkan bertemu sejumlah tamu, dilanjutkan dengan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian, pukul 14.30 Jokowi akan memimpin sejumlah rapat terbatas.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrrachman Ruki, mendesak agar UU KPK direvisi. Sebab, KPK butuh kewenangan mengangkat penyidik sendiri.
Sementara Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji meminta pemerintah dan DPR menunda revisi Undang-Undang KPK yang masuk program legislasi nasional 2015. Sebab, sampai sekarang KPK tidak pernah diajak berunding sehingga dikhawatirkan revisi tersebut malah melemahkan lembaga antirasuah itu.
TIKA PRIMANDARI