TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tetap menolak pengajuan dana aspirasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Penolakan itu disampaikan meski delapan fraksi di DPR sudah menyepakati pengajuan tersebut.
"Mayoritas fraksi memang sudah setuju, tapi kan sebelum dijalankan, masih bisa dikoreksi," ucap Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2015. Menurut Kalla, tak seharusnya DPR mengajukan dana aspirasi. Alasannya, parlemen merupakan pengawas pemerintah. "Kalau DPR punya anggaran, terus siapa yang mengawasi," ujarnya.
DPR mengusulkan tiap anggota DPR diberi dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar. Pengusulan dana program aspirasi daerah pemilihan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 adalah salah satu strategi melaksanakan pemerataan pembangunan nasional.
Dengan dana aspirasi Rp 20 miliar per anggota setiap tahunnya, DPR akan bisa berperan memastikan anggaran pembangunan memang menyentuh semua titik. Nantinya setiap anggota DPR bisa mengusulkan program-program pembangunan di daerah pemilihan kepada pemerintah melalui APBN.
Sebanyak delapan fraksi di DPR pun sudah menyepakati pengajuan tersebut. Tercatat, hanya Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Demokrat yang menolaknya. Parlemen beralasan, dana tersebut nantinya tak hanya dikelola DPR, tapi juga pemerintah daerah.
Kalla tak sependapat dengan asumsi yang mengatakan anggaran dana aspirasi akan dikelola pemerintah daerah. Menurut dia, justru DPR adalah pihak yang menentukan anggaran bersama pemerintah. Apalagi pemerintah daerah juga memiliki ruang tersendiri jika ingin membangun daerahnya.
Kalla mencontohkan, jika sebuah provinsi ingin membangun jalan, daerah tersebut akan mengusulkannya langsung tanpa adanya dana aspirasi. "Apalagi kebutuhan setiap daerah itu kan berbeda. Jadi tak bisa dipukul rata Rp 20 miliar," ujarnya.
FAIZ NASHRILLAH