TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung hari ini untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik tahun anggaran 2013.
"Tadi datang sekitar pukul 09.00, lebih awal," ujar salah satu petugas di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu, 17 Juni 2015.
Dahlan hadir menggunakan kemeja biru tua dan celana bahan berwarna cokelat kehitaman. Dia juga mengenakan sepatu kets andalannya.
Dahlan tak banyak berbicara saat tiba. Dia hanya tersenyum kepada sejumlah awak media televisi yang sudah menunggu sejak pagi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus pengadaan mobil listrik berjenis bus dan MPV itu. Mereka adalah Dasep Ahmadi dari PT Saimas Ahmadi Pratama serta Agus Suherman, mantan pejabat Kementerian BUMN yang kini menjadi Direktur Utama Perum Perikanan.
Dasep ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak memenuhi proyek pengadaan mobil listrik. Sedangkan Agus jadi tersangka karena dinyatakan Kejaksaan menyalahi wewenang saat meminta BRI, PGN, dan Pertamina menggelontorkan Rp 32 miliar untuk proyek mobil listrik.
Kejaksaan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung kerugian negara. Namun, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, negara ditaksir mengalami kerugian mutlak
ISTMAN M.P.