TEMPO.CO, Makassar - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menjerat Aziz alias Azizah alias Cizza, 25 tahun, germo prostitusi online di Makassar dengan pasal perdagangan manusia. Musababnya, Azis dinilai melakukan jual-beli manusia.
"Tindak pidananya mengarah ke human trafficking," kata juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat Ajun Komisaris Besar Frans Barung Mangera, Rabu, 17 Juni 2015.
Barung menerangkan pihaknya menjerat Azis dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pemuda itu terancam pidana penjara minimum 3 tahun dan maksimum 15 tahun. Di samping itu, ada pula denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Gany Alamsyah mengatakan pihaknya mengenakan pasal perdagangan manusia lantaran tersangka telah merekrut dan memberikan bayaran maupun manfaat kepada banyak perempuan dengan tujuan mengeksploitasinya.
Dalam pengungkapan bisnis prostitusi online jaringan Azis di Makassar, akhir pekan lalu, Polda Sulawesi Selatan dan Barat sempat menangkap enam PSK. Semuanya masih berusia remaja, rentang 18-19 tahun. "Kami hanya kenakan mereka wajib lapor dan akan kami periksa dalam pekan ini," ucap Gany.
Pengungkapan bisnis prostitusi online itu, kata Gany, bermula dari informasi masyarakat. Hal itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Guna membongkar kejahatannya, polisi menyamar sebagai pelanggan. Komunikasi dilakukan via media sosial, yakni BlackBerry Messenger (BBM).
Kepada polisi yang menyamar, Azis mengirimkan foto beberapa perempuan untuk dipilih. Setelah sepakat, pihaknya janjian ketemu di sebuah hotel di Jalan Pelita Raya, Makassar, Sabtu, 13 Juni. Setelah memastikan terjadi tindak pidana human trafficking, aparat langsung mengamankan perempuan remaja suruhan Azis. Total, ada enam perempuan di lokasi itu.
Selanjutnya, Kepolisian melakukan pelacakan keberadaan Azis. Gany mengaku pihaknya mencokok Azis di sebuah tempat di Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba, Minggu, 14 Juni. Warga Jalan Raya Pendidikan itu tidak berkutik setelah kedoknya terbongkar. Ia pun mengakui telah cukup lama menjalankan bisnis prostitusi online.
Bersama tersangka, kata Gany, Kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp 1,5 juta, sebuah alat kontrasepsi, dan dua unit ponsel. Keenam perempuan remaja yang menjadi PSK dari jaringan Azis berasal dari sejumlah daerah. Mereka cuma menunggu perintah dari tersangka bila ada yang ingin memakai jasanya.
Azis sendiri enggan berkomentar ihwal bisnis prostitusi online yang digelutinya. Pria berkulit putih itu hanya tertunduk ketika ditanya wartawan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Azis telah menjadi muncikari selama tiga tahun terakhir. Jumlah PSK yang masuk jaringannya berkisar seratus orang, dari tamatan SMP sampai mahasiswa.
TRI YARI KURNIAWAN