TEMPO.CO, Yogyakarta - Dewan Kota Yogyakarta, Selasa 16 Juni 2015 menemui Pemerintah DIY, mendesak ada upaya pemutihan massal atas piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) wajib pajak Kota Yogyakarta, yang sangat sulit ditagih.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudyatmoko, menuturkan selama tiga tahun terakhir atau sejak 2012 sampai 2015, sejumlah piutang PBB tak tertagih sangat mempengaruhi catatan kinerja pengelolaan keuangan pemerintah, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebab, beban piutang tak tertagih PBB itu sebesar Rp 48 miliar. Sampai tahun ini hanya berhasil ditagih Rp 16 miliar, alias masih tersisa sekitar Rp 32 miliar. Piutang tak tertagih itu limpahan data dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama sejak 1994-2011. “Sekilas piutang itu seperti ada masalah besar bidang pengelolaan keuangan. Padahal persoalannya ada kesalahan dalam pendataan wajib pajak, antara yang fiktif dan nyata,” kata Danang.
Dari pengecekan DPRD ke kecamatan sampai Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Dinas Pajak Daerah serta Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, ditemukan ada data wajib pajak yang sudah tak valid. Sehingga kasus penunggakan PBB sangat besar di Kota Yogyakarta, dipastikan bakal terjadi setiap tahun.
“Misalnya warga tak mau membayar pajak PBB atas tanah yang sudah diwakafkan menjadi tempat ibadah. Seharusnya datanya tak tercatat lagi sebagai objek penagihan,” kata Danang. Hasil verifikasi jumlah wajib pajak terakhir tahun ini, ada 91 ribu wajib pajak.
Dalam pertemuan itu, DPRD dijanjikan akan ada upaya pemutihan atau penghapusan PBB dengan mekanisme seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor yang pernah ditangani provinsi. Yakni untuk piutang dengan masa 20 tahun lebih tunggakan akan dihapus. Sedangkan untuk lima tahun terakhir tetap masukkan benan piutang. “Karena untuk pemutihan PBB tak ada payung hukumnya,” ujar Danang.
Beban piutang pajak tak tertagih yang sangat besar itu mengundang perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan wilayah DIY menyambangi pemerintah kota, Selasa (16/6) dan melakukan pengecekan secara tertutup.
Kepala Bidang Pajak Daerah DPDPK Kota Yogyakarta, Tugiyarto, menuturkan BPK hanya mendorong agar pemerintah segera melakukan upaya, terutama koreksi data wajib pajak yang valid. “Kami juga akan siapkan peraturan wali kota secara bertahap, untuk penghapusan piutang PBB jika sudah mendapat persetujuan provinsi,” kata dia.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta, Untung Supriyanto, mengatakan sejumlah masyarakat tak mampu membayar pajak PBB atas asetnya memang keberatan. “Ada yang terapksa jual rumah atau tanah, hanya untuk membayar PBB. Padahal tanah itu tanah warisan orang tua, dan kebetulan di tepi jalan startegis dengan nilai objek pajak tinggi,” kata dia. PRIBADI WICAKSONO