TEMPO.CO, Surakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II berencana memberlakukan sandera badan bagi belasan wajib pajak yang membandel. Belasan wajib pajak itu memiliki kewajiban yang belum dibyar, senilai Rp 81 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Yoyok Setiotomo, menyebut ada 16 wajib pajak yang terancam disandera badan. "Tersebar di sejumlah daerah di Jawa Tengah bagian selatan yang berada di bawah DJP Jawa Tengah II," katanya, saat ditemui Selasa (16/6).
Para wajib pajak bandel itu, tersebar di Cilacap, Kebumen, Purwokerto, Magelang, Surakarta, Klaten, Boyolali, Sukoharjo hingga Temanggung. Menurut Yoyok, mereka dianggap membandel lantaran belum melaksanakan kewajibannya. "Padahal mereka memiliki kemampuan membayar," katanya.
Yoyok mengatakan, saat ini dia sedang memproses izin untuk memberlakukan sandera badan terhadap wajib pajak bandel itu. "Izin sedang kami proses ke Dirjen Pajak," katanya. Namun dia belum bisa memperkirakan kapan izin itu bisa turun.
Dia juga telah berkoordinasi dengan sejumlah rumah tahanan sebagai tempat penyanderaan. "Ada di Rutan Surakarta, Purwokerto dan Sragen," katanya. Menurut dia, sel yang tersedia cukup memadai untuk mengurung 16 wajib pajak nakal itu.
Ancaman sandera badan itu baru bisa dihapus, jika wajib pajak telah memenuhi kewajibannya. Menurut Yoyok, penyanderaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta, Erna Sulistyowati, mengatakan ada tiga wajib pajak bandel yang ada di wilayahnya. "Satu orang yang memang bandel terancam sandera badan," katanya.
Pengusaha di bidang garmen itu memiliki tunggakan sebesar Rp 43 miliar. "Nilainya memang cukup besar," katanya. Nilai itu lebih dari separuh dari wajib pajak lain yang belum membayar. Dari 16 wajib pajak itu, nilainya Rp 81 miliar.
Meski demikian, lanjutnya, pihaknya masih tetap melakukan pendekatan persuasif. "Kami harap mereka mau segera menyelesaikan kewajibannya tanpa perlu penyanderaan," katanya. AHMAD RAFIQ