Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Makanan Kedaluwarsa dan Busuk Ditemukan di Pasar Cirebon

image-gnews
Petugas Balai Besar Pengawas Obat & Makanan memeriksa kandungan formalin, boraks, methanil yellow pada sejumlah produk makanan awetan saat sidak jelang Ramadan di Setiabudi Supermarket, Bandung, Jawa Barat, 16 Juni 2015. Petugas melakukan uji kandungan di sejumlah produk yang diduga beredar tanpa izin dan tidak terdaftar. TEMPO/Prima Mulia
Petugas Balai Besar Pengawas Obat & Makanan memeriksa kandungan formalin, boraks, methanil yellow pada sejumlah produk makanan awetan saat sidak jelang Ramadan di Setiabudi Supermarket, Bandung, Jawa Barat, 16 Juni 2015. Petugas melakukan uji kandungan di sejumlah produk yang diduga beredar tanpa izin dan tidak terdaftar. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Cirebon - Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Cirebon menemukan makanan kedaluwarsa, sayuran busuk, hingga makanan mengandung pewarna tekstil. Makanan tak layak konsumsi itu ditemukan saat dilakukan inspeksi mendadak di Kabupaten Cirebon pada Selasa, 16 Juni 2015.

Sidak dilakukan di dua pasar tradisional, yakni Pasar Sumber dan Pasalaran, serta pasar swalayan Robinson. Saat menyidak di dua pasar tradisional, tim menemukan adanya kolang-kaling yang setelah diperiksa ternyata positif mengandung rhodamin-b atau pewarna tekstil.

“Kami pun sebenarnya hendak menegur pedagang tersebut,” kata Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon Riyanto. Namun ternyata pedagang kolang-kaling tersebut sudah kabur. Dagangannya pun sudah tidak ada.

Riyanto menjelaskan bahan pewarna tekstil tidak boleh digunakan untuk mewarnai makanan. Penggunaan dalam jangka panjang bisa menyebabkan berbagai penyakit.

Selain menggelar sidak di kedua pasar tradisional tersebut, tim mendatangi toserba dan pasar swalayan yang ada di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Di pasar swalayan tersebut tim menemukan makanan kalengan yang sudah rusak, daun bawang yang busuk, serta nugget yang kedaluwarsa. Tanggal kedaluwarsa tercatat 30 Mei 2015. Selain itu, ditemukan pula adanya roti sisa yang dipaket ulang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Supervisor Robinson Sarjoni mengakui ditemukannya produk yang tidak layak jual tersebut akibat kelalain karyawannya. “Sebenarnya kami memiliki bagian tersendiri yang melakukan re-check terhadap barang yang akan dijual,” katanya.

Namun saat ini banyak karyawan yang baru magang. Sehingga, menurut Sarjoni, mereka mungkin belum mengetahui standar operasional barang yang harusnya dijual. Sarjoni pun berjanji akan segera menarik barang-barang tersebut dan segera melaporkan ke suplier-nya.

IVANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BPOM Catat 19.142 Penjualan Online Obat dan Makanan Ilegal

19 Desember 2019

Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa barang bukti saat rilis kasus penyelundupan barang ilegal di Lapang Reskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan hingga produk elektronik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
BPOM Catat 19.142 Penjualan Online Obat dan Makanan Ilegal

BPOM meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir toko online yang menjual produk makanan dan obat ilegal tersebut.


BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar

21 September 2018

Puluhan jamu tradisional yang disita BPOM dari salah satu gudang di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat, 21 September 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar

BPOM menangkap pemilik 1,6 juta obat dan jamu ilegal yang disimpan di tiga gudang dan satu toko obat di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.


BPOM Membekukan Izin Edar Albothyl

15 Februari 2018

Kepala BPOM Penny K. Lukito memberi sambutan pada saat pemusnahan Obat-obatan dan Kimia Ilegal di Gedung BPOM,J akarta, 29 Desember 2017. Samapai tahun 2017 BPOM telah memusnahkan 112 miliar obat dan makanan ilegal. Tempo/Fakhri Hermansyah
BPOM Membekukan Izin Edar Albothyl

BPOM telah melakukan pengkajian aspek keamanan policresulen yang terkandung dalam Albothyl.


BPOM Larang Albothyl Digunakan, Apa Saja Bahayanya?

15 Februari 2018

Albothyl. twitter.com
BPOM Larang Albothyl Digunakan, Apa Saja Bahayanya?

Heboh pro-kontra penggunaan Albothyl, yang mengandung policresulen, sebagai obat sariawan membuat kalangan dokter gigi ikut bicara.


Netizen Heboh Tanggapi Surat Viral BPOM Larang Albothyl

15 Februari 2018

Surat dari BPOM tertanggal 3 Januari 2018 yang ditujukan pada PT Pharos Indonesia beredar viral melalui berbagai media sosial dan grup percakapan. Surat ini berisi rekomendasi hasil rapat kajian aspek keamanan pasca pemasaran policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen. Foto/Istimewa
Netizen Heboh Tanggapi Surat Viral BPOM Larang Albothyl

Kalangan netizen heboh menanggapi surat BPOM kepada PT Pharos Indonesia tertanggal 3 Januari 2018 yang viral beredar.


Soal Albothyl, Kepala BPOM: Sementara Jangan Digunakan

15 Februari 2018

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito memberikan keterangan terkait mi Bikini (bihun kekinian) yang disita BPOM saat konpers di Jakarta, 8 Agustus 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Soal Albothyl, Kepala BPOM: Sementara Jangan Digunakan

Kepala Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny K. Lukito meminta masyarakat untuk tidak menggunakan obat merek Albothyl untuk sementara waktu.


Viral, Surat BPOM Larang Pharos Edarkan Albothyl

15 Februari 2018

Surat dari BPOM tertanggal 3 Januari 2018 yang ditujukan pada PT Pharos Indonesia beredar viral melalui berbagai media sosial dan grup percakapan. Surat ini berisi rekomendasi hasil rapat kajian aspek keamanan pasca pemasaran policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen. Foto/Istimewa
Viral, Surat BPOM Larang Pharos Edarkan Albothyl

Belakangan ini beredar viral surat BPOM kepada PT Pharos Indonesia yang melarang peredaran obat berisi policresulen.


Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

BPOM menghadirkan aplikasi bertajuk Public Warning Obat Tradisional
Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar


Ratusan Sarden Berizin Kedaluwarsa Disita di Banjarmasin

30 Mei 2017

BPOM DKI Jakarta menggelar razia di pasar swalayan, Kem Chicks, di Kemang, Jakarta Selatan, 16 Mei 2017. Tempo/Vindry
Ratusan Sarden Berizin Kedaluwarsa Disita di Banjarmasin

Ratusan kaleng sarden diduga telah melewati waktu edar.


BBPOM Medan Musnahkan 371 Produk Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar

23 Mei 2017

Pemusnahan Obat Tradisional Ilegal dan Mengandung Bahan Kimia Obat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, di Karawang, 25 November 2016. TEMPO/GRANDY AJI
BBPOM Medan Musnahkan 371 Produk Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar

BPOM akan memusnahkan obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal.