TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik yang diinisiasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana belum dapat memastikan apakah keenam saksi menghadiri pemeriksaan.
"Saya belum dapat informasi dari penyidik, enam ini dari mana saja dan apakah datang semua atau tidak," kata Tony di Kejaksaan Agung, Selasa, 16 Juni 2015.
Tony mengatakan belum ada potensi penetapan tersangka baru dari pemeriksaan keenam saksi tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 19 saksi telah diperiksa. Kemarin, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan seharusnya juga turut diperiksa. Namun, ia batal hadir lantaran belum menunjuk kuasa hukum.
"Jadinya besok Pak Dahlan akan diperiksa. Sekarang sedang diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Toni. Di Kejaksaan Tinggi, Dahlan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi gardu induk PLN.
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik. Mereka adalah Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi.
Agus, kata Tony, diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk meminta tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara mendanai proyek mobil listrik senilai Rp 32 miliar. Tiga perusahaan tersebut antara lain PT Bank Rakyat Indonesia, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina. Selain meminta dana pada ketiga perusahaan tersebut, Agus juga menunjuk langsung Dasep untuk pengerjaan proyek tanpa melalui proses lelang.
Adapun Dasep ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Dia dinilai mengingkari kontrak pengadaan 16 unit mobil listrik.
DEWI SUCI RAHAYU