TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 35 calon anggota Komisi Yudisial dinyatakan lolos seleksi tahap kedua yang meliputi tes obyektif dan pembuatan makalah. Jumlah calon tersebut menyusut dari tahap sebelumnya yang mencapai 75 orang.
Ketua Pansel KY Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, mereka yang lolos tahap kedua akan mengikuti profile assesment yang akan diselenggarakan pada 22-24 Juni 2015. "Ada 9 mantan hakim, 11 akademisi hukum, 10 praktisi hukum, serta 5 anggota masyarakat," kata Harkristuti, saat melakukan konferensi pers di Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Selasa, 16 Juni 2015.
Dari 35 orang tersebut, 28 di antaranya laki-laki, dan 7 orang merupakan perempuan. Adapun dari lima orang inkumben yang mendaftar, empat di antaranya dinyatakan lolos.
Dalam melakukan penilaian, kata dia, Pansel dibantu oleh tim eksternal yang terdiri dari sembilan orang pakar hukum. Pansel akan mengirimkan surat kepada PPATK, KPK, BIN, kejaksaan, serta kepolisian untuk mengetahui rekam jejak masing-masing calon. Harkristuti berharap masyarakat bisa memberikan masukan terhadap nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi paling lambat 26 Juli 2015.
Harkristuti mengakui, selama proses pemilihan ada beberapa kendala yang harus dihadapi. Selain waktu, citra KY yang tak setenar KPK juga dianggap membuat masyarakat enggan mendaftarkan diri. "Tapi jumlah tersebut sebenarnya sudah cukup, apalagi ada 29 doktor yang juga ikut mendaftar."
Seleksi calon anggota Komisi Yudisial dimulai dengan tahap administrasi, pada 25-27 Mei 2015. Selanjutnya, pada 29 Mei sampai 30 Juli 2015, Pansel menerima pengaduan masyarakat terhadap calon-calon yang akan dipublikasikan. Seleksi kualitas dan integritas diselenggarakan pada 10 Juni hingga 8 Juli. Tahap akhir adalah tes kesehatan dan wawancara yang dilakukan pada 27-30 Juli 2015.
FAIZ NASHRILLAH