TEMPO.CO, Yogyakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan banyak penggunaan dana hibah pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta belum bisa dipertanggungjawabkan. “(Pemerintah harus) memperhatikan dipenuhinya bukti-bukti pertanggungjawaban yang belum disampaikan penerima hibah,” kata Wakil Ketua BPK RI Sapto Amal Damandari dalam rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan 2014 di DPRD DIY, Selasa, 16 Juni 2015.
Dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan itu, BPK mencatat ada 402 temuan dengan 712 rekomendasi senilai Rp 58,21 miliar. Sebanyak 79,36 persen dari temuan itu, senilai Rp 46,2 miliar, dinyatakan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sisanya, yang 20,64 persen dan senilai Rp 12,01 miliar, belum bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku. “(Atau) masih dalam proses (pertanggungjawaban),” ujarnya.
Badan juga meminta pemerintah DIY meningkatkan kualitas dan fungsi asetnya. “Kami imbau pemerintah menindaklanjuti rekomendasi BPK ini,” tuturnya.
Meski mencatat ada sejumlah temuan yang belum bisa dipertanggungjawabkan, BPK memberikan catatan atas laporan keuangan DIY dengan predikat wajar tanpa pengecualian. “Ini kelima kalinya DIY mendapat WTP.”
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengatakan akan menelusuri apakah temuan itu sebagai korupsi, kesalahan, ketidaklengkapan administrasi, atau perkara kelebihan bayar. Misalnya, dia mencontohkan, penggunaan dana hibah. Mungkin saja hibah belum dilaksanakan, sedang berjalan, atau laporannya belum dirampungkan. “Ini (masalah) administrasi atau korupsi,” ucapnya.
Jika masalah itu terdapat indikasi korupsi, dia melanjutkan, penanganannya pun akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau kepolisian. Ia mengatakan tindak lanjut rekomendasi itu dipastikan tuntas tak lebih dari 60 hari setelah BPK menyerahkan laporan. Tiap tahun selalu ada temuan dari hasil laporan pemeriksaan keuangan dari BPK. Ini merupakan bentuk transparansi penggunaan uang negara. “Tak masalah, tiap tahun sudah begitu prosedurnya,” katanya.
Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan, setelah BPK menyerahkan laporan, Dewan membentuk panitia khusus untuk mencermati hasil temuan itu.
ANANG ZAKARIA