TEMPO.CO, Surabaya - Anggota Kepolisian Sektor Sedati, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap karena terlibat dalam peredaran sabu. Nilai sabu yang diedarkan tidak main-main, mencapai Rp 26 miliar. Ia sudah membantu mengedarkan sabu 37 kilogram ke Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
“Awalnya jaringan ini memiliki sabu 50 kilogram, 37 kg sudah diedarkan dan 13 kg disita,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Bambang Tjahjo Bawono kepada Tempo di kantornya, Selasa, 16 Juni 2015.
Bambang menuturkan informasi ini berasal dari pengakuan tiga tersangka yang saat ini sudah mendekam di dalam tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Tiga tersangka itu yakni Ajun Inspektur Satu Abdul Latif, 41 tahun, anggota Polsek Sedati yang tinggal di Sedati, Sidoarjo; Indri Rahmawati, 30 tahun, warga Jalan Pasar Wisata, Sedati, Sidoarjo; dan Tri Diah Torissiah alias Susi, tinggal di Apartemen High Point, Jalan Siwalankerto, Surabaya.
“Beberapa transaksi memang dilakukan di sekitar Sidoarjo-Surabaya,” katanya.
Menurut Bambang, para bandar besar biasanya meminta agar transaksi narkoba dengan mereka dilakukan di wilayah perbatasan Surabaya-Sidoarjo. Bertransaksi barang haram tersebut di perbatasan dianggap cukup aman.
Tercatat tujuh transaksi narkoba dilakukan Susi melalui jalur pengamanan Abdul Latif. Dalam tujuh transaksi itu Susi berturut-turut menjual sabu seberat 10 kilogram, 7 kilogram, 3 kilogram, 5, kilogram, 5 kilogram, 5 kilogram, dan 2 kilogram. “Namun lokasi tepatnya belum jelas. Yang pasti, tujuh transaksi itu dilakukan di lokasi yang berbeda-beda,” katanya.
Bambang menambahkan, hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu agar jaringan Susi dan Abdul Latif terbongkar sepenuhnya.
MOHAMMAD SYARRAFAH