Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

EKSKLUSIF: Siapa Budi Dukun di Balik Temuan Jasad Angeline?

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Infografis Pembunuhan Angeline. (ILUSTRASI: TEMPO/IMAM YUNNI)
Infografis Pembunuhan Angeline. (ILUSTRASI: TEMPO/IMAM YUNNI)
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - I Dewa Ketut Raka, mantan penjaga rumah Margriet Christina Megawe, mengatakan sewaktu ditugaskan menjaga rumah ibu angkat Angeline itu, ia merasakan ada hal aneh. Salah satunya, penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar berulang kali memeriksa rumah Margriet. (Baca: EKSKLUSIF: Pengakuan Heboh Satpam Sebelum Angeline Ditemukan)

Apalagi, kata Dewa Raka, satu di antara penyidik mengaku kepadanya memiliki kekuatan supranatural untuk melihat keberadaan Angeline. "Saya tanya, Bapak namanya siapa? Dia menjawab (Brigadir) Budi Dukun,” kata Dewa Raka kepada Tempo, Senin, 15 Juni 2015. Kepada Dewa, Budi mengatakan Angeline sudah meninggal.

Baca juga:
Bela Ibu Angkat Angeline, Farhat Abbas: Jangan Lebay!
Anjing di Rumah Margriet Lebih Sering Makan Ketimbang Angeline

Untuk membuktikannya, mereka pada Jumat, 5 Juni 2015, atau lima hari sebelum penemuan jasad Angeline, memeriksa ulang rumah Margriet. Pemeriksaan itu berada di sekitar lubang tempat ditemukan jenazah Angeline. Budi Dukun meminta agar Dewa mencium bau mayat yang kerap dirasakan oleh dirinya. (Baca: EKSKLUSIF: Eks Satpam Bongkar Gelagat Mencurigakan Margriet)

Beberapa saat berselang, dia tidak bisa mencium apa pun kecuali bau kotoran ayam. "Tapi setelah angin berembus, saya mencium ada bau bangkai. Saat itu kami yakin itu bukan bangkai ayam," kata Dewa Raka. Mereka pun memutuskan untuk menggali tanah yang menjadi sumber bau tersebut.

Sayangnya, kata Dewa Raka, saat itu mereka menggali tanah tepat di sebelah timur lubang penemuan jenazah Angeline. Kecurigaan ini kemudian dilaporkan kepada atasan Brigadir Budi untuk segera dilakukan pemeriksaan lengkap. Laporan ini tanpa sepengetahuan Margriet sebagai pemilik rumah. (Simak pula: Margriet Ancam Agus Soal Angeline: Kamu Atau Aku yang Mati?)

Menurut Dewa Raka, keluarga Margriet sangat tertutup dan seolah-olah membatasi gerak-geriknya saat ia berjaga di rumah yang berlokasi di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar Timur, itu. Alasan ini yang menjadi dasar kecurigaannya terhadap peran Margriet dalam kematian Angeline.

Raka mengaku mulai bekerja di rumah Margriet, Kamis, 4 Juni 2015, atau seminggu sebelum Angeline ditemukan. Ia diminta perusahaannya menjaga rumah Margriet, yang menurut bosnya, sedang bermasalah. Seingat Raka, ada empat petugas berjaga di rumah itu selama 24 jam dengan sistem giliran dua shift.

Pada hari pertamanya bekerja, atau pada Kamis, 4 Juni 2015, Raka hanya sekali masuk ke rumah Margriet. Itu pun karena dia hendak buang air kecil. Raka masuk ke kamar mandi yang berada tepat di samping kamar Agustinus Tai Hamdani, bekas pembantu Margriet, yang kini menjadi tersangka pembunuh Angeline.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak ada kejadian aneh saat dia memulai pekerjaannya pada Kamis itu. Raka berangkat pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 16.00 Wita. Namun, pada hari kedua, atau ketika dia dan Budi Dukun bertemu, Dewa Raka menemui sejumlah kejanggalan, terutama ketika penyidik dari kepolisian hendak memeriksa rumah Margriet. (Baca juga: TERUNGKAP: Ibu Angkat Angeline Dikenal Pengusaha, Ternyata...)

Berselang sepekan kemudian, atau Rabu, 10 Juni 2015, Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar akhirnya menemukan jasad Angeline meringkuk di dalam lubang di lahan pekarangan Margriet. Polisi baru menetapkan Agustinus Tai Hamdani sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Angeline.

"Saat penyidik Reskrim Polresta Denpasar melakukan memeriksa rumah, saya juga melihat ada lubang di situ,” kata dia. "Bahkan, saya sering melompati lubang yang dipenuhi dengan sampah bambu dan tampak becek itu." (Baca: ANGELINE DIBUNUH: Muncul Laura Pembela Si Ayah Angkat)

Adapun Margriet menjadi tersangka dalam kasus penelantaran anak. Ia diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak lantaran tidak memperlakukan Angeline selayaknya anaknya sendiri. Margriet juga diduga melanggar undang-undang karena mengadopsi Angeline sebagai anak angkat secara ilegal.

Margriet membantah tudingan ia menjadi penyebab tewasnya Angeline. Melalui status pada laman Facebook yang sebelumnya didedikasikan khusus untuk Angeline: Find Angeline-Bali's Missing Child, ia mengatakan, "Jangan menuduh saya dalam kasus kematian Angeline," tulis Margriet, Jumat, 12 Juni 2015. Kini laman ini sudah dihapus oleh pengelolanya. (Baca: EKSKLUSIF: Eks Satpam Bongkar Gelagat Mencurigakan Margriet)

AVIT HIDAYAT

Berita Menarik Lainnya

Terbongkar: Prostitusi Anak ABG via BBM di Bogor

TRAGEDI CILEDUG: Misteri Pria, Jejak Sperma, dan Pisau

TERUNGKAP: Timnas U-23 SEA Games Terlibat Pengaturan Skor?
Booming Tren Taksi-Ojek Online Go-jek, GrabTaxi, dan Uber

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

2 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

15 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.