TEMPO.CO, Sumenep -- Rudi Dair, warga Dusun Oro, Desa Kasengan, Kecamatan Manding, ditangkap aparat Reserse Kepolisian Resor Sumenep, Senin 15 Juni 2015. Pria 37 tahun ini ditangkap karena membawa senjata api saat bermain internet di sebuah warnet di Desa Pandian, Kecamatan Kota.
Kepala Satreskrim Polres Sumenep, Inspektur Satu I Gede Pranata Wiguna mengatakan penangkapan Rudi bermula dari laporan pengunjung warnet yang melihat seorang pengunjung membawa senjata api.
Polisi, kata dia, langsung merespon laporan itu dengan mendatangi warnet di jalan Barito, Desa Pandian. Satu persatu pengunjung diperiksa. "Saat memeriksa Rudi, kami temukan senpi jenis revolver dan tiga butir peluru," kata Gede Pranata, Senin 15 Juni 2015.
Lantaran tidak bisa menunjukkan surat izin, kata Gede, polisi membawa Rudi ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. "Masih kami dalami, di mana dia mendapatkan senpi itu," ujar dia.
Menurut catatan polisi, Gede menambahkan, Rudi sebenarnya sudah lama menjadi incaran petugas atas kepemilikan senjata api ilegal. Namu, upaya pencarian baru membuah hasil setelah adanya laporan dari pengunjung warnet. "Dia kami jerat undang-undang darurat, nomor 12 tahun 1951," Gede berujar.
MUSTHOFA BISRI