TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku telah melaporkan kapal MV Hai Fa, yang diawaki warga Tiongkok dan kembali ke negara asalnya setelah divonis denda karena membawa ikan ilegal, ke Interpol. "Kami sudah melaporkan Hai Fa kepada Interpol," kata Susi kepada wartawan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin, 15 Juni 2015.
Menurut Susi, kapal tersebut seharusnya tetap dinyatakan bersalah karena menyalahi sejumlah regulasi pelayaran internasional.
Pengadilan Tinggi Maluku telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon terkait dengan kasus kapal MV Hai Fa dengan memvonis denda terhadap nakhoda kapal tersebut senilai Rp 200 juta.
Sebelumnya, Menteri Susi menuturkan hampir semua kapal eks asing digunakan untuk menangkap ikan secara tidak sah (illegal fishing) di perairan Indonesia. "Hampir 99,99 persen kapal eks asing terlibat dalam illegal fishing. Setidaknya tidak melaporkan hasil tangkapan," ucap Susi.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan sejak November 2014 telah melarang kapal eks asing mencari ikan di perairan Indonesia dengan menerbitkan kebijakan moratorium perizinannya.
ANTARA