TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyetujui rencana pengalokasian dana aspirasi bagi setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan gagasan itu bisa menjawab kebutuhan masyarakat yang tak terakomodasi dalam nomenklatur pembangunan pemerintah pusat dan daerah. “Prinsipnya, kami setuju,” ujarnya, Senin, 15 Juni 2015.
Alokasi dana aspirasi tengah digodok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. Dana itu dirancang untuk memfasilitasi kepentingan anggota DPR terhadap tuntutan pembangunan di daerah pemilihan mereka masing-masing. Total dana yang bakal digelontorkan mencapai Rp 11,2 trilliun atau Rp 20 miliar untuk setiap anggota DPR dalam satu tahun anggaran.
Arsul menjelaskan, dana aspirasi merupakan rumusan lain bagi pelaksanaan usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP). Dalam pelaksanaannya, tutur dia, dana itu tetap dikelola pemerintah dan digunakan sesuai dengan proses penganggaran. “Pelaksananya bukan DPR. DPR hanya menjembatani kebutuhan masyarakat kepada pemerintah. Dan itu harus proyek fisik, supaya bisa terukur,” ucapnya.
Selama ini, kata Arsul, tuntutan masyarakat harus dia ladeni dengan menyalurkan dana reses yang jumlahnya Rp 150 juta. Namun jumlah itu dinilai belum menjawab kebutuhan masyarakat. “Sejak jadi anggota DPR, setidaknya ada 287 proposal yang datang dari masyarakat, dan hanya sebagian saja yang bisa saya tindak lanjuti. Saya kira semua anggota DPR punya pengalaman serupa,” ujarnya.
RIKY FERDIANTO