TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo belum membahas usulan dana aspirasi yang digagas Dewan Perwakilan Rakyat. Musababnya, usulan dana aspirasi itu masih dianggap sebagai wacana.
"Karena itu (dana aspirasi) kan masih wacana di DPR. Jadi kami akan berkomentar kalau sudah ada usulan resmi dari DPR yang diserahkan ke Presiden," ucap Andi di Istana Negara, Senin, 15 Juni 2015. "Sejauh ini, belum ada pembahasan oleh Presiden."
Andi berujar, Dewan harus menyampaikan usulan dana aspirasi secara formal. Baru setelah itu, tutur dia, pemerintah bisa menentukan perlu-tidaknya usulan dana itu dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga mengatakan belum bisa memastikan akan menyetujui pencairan dana aspirasi itu. "Kami belum terima proposal resminya, jadi belum bisa kasih pendapat. Yang penting buat kami, apa pun semua usulan, harus sudah ada mekanisme yang jelas," ucapnya di Istana Negara.
Bambang berujar, dana aspirasi tidak pernah ada dalam RAPBN mana pun. Dia justru heran Dewan secara mendadak mengusulkan dana aspirasi itu. "Dana aspirasi tidak pernah ada dari dulu," tuturnya. "Tapi kami lihat proposalnya dulu. Apa yang mau disikapi kalau belum melihat barangnya."
DPR dan pemerintah telah membahas alokasi Rp 11,2 triliun untuk dana aspirasi. Upaya DPR untuk mendapatkan dana aspirasi bergulir sejak 2011. Berkali-kali, publik menolak usulan ini. Badan Anggaran DPR resmi kembali mengusulkan dana itu pada akhir Mei lalu dalam RAPBN 2016. Mereka mendasarkan pada hak mereka dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dana tersebut nantinya sebesar Rp 11,2 triliun untuk 560 anggota Dewan atau sekitar Rp 20 miliar per anggota. Jika disetujui, dana aspirasi akan dimasukkan ke dalam alokasi khusus dalam APBD.
REZA ADITYA