TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Dewan Perwakilan Rakyat mendukung program dana aspirasi yang sedang dibahas parlemen. Anggota Fraksi PKB, Daniel Johan, mengatakan program itu sudah tertuang dalam Pasal 80 huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
"Kami harus memperjuangkan pembangunan di daerah pemilihan," ucap Daniel Johan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 15 Juni 2015.
Menurut Daniel, program dana aspirasi akan disinkronkan dengan musyawarah rencana pembangunan nasional, sehingga tak ada program yang tumpang-tindih antara aspirasi yang diserap anggota DPR dan program pemerintah. "Sikap partai tak dapat dipengaruhi oleh koalisi pemerintah yang mulai menolak dana aspirasi," ujarnya.
Dari lima partai pro-pemerintah, Partai NasDem sudah terang-terangan menolak program dana aspirasi tersebut. Menurut Daniel, meski fraksinya tak sehaluan dengan partai koalisi pemerintah mengenai dana aspirasi, sikap fraksinya tak akan berubah, kecuali UU MD3 ikut berubah.
Adapun Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra, Fadli Zon, menuturkan program dana aspirasi tersebut lahir karena pemerintah abai terhadap masyarakat di daerah. "Masyarakat itu mengeluh ke kami kalau sedang reses. Kalau tidak disalurkan, ya tidak ada gunanya reses itu dong," ucapnya. Dia tak mempermasalahkan sejumlah fraksi yang menolak dana aspirasi itu. "Sekarang masih tahap pembicaraan. Jadi biarkan dulu ini berjalan."
Berbeda dengan dua fraksi tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera justru masih gamang menyikapi usulan program dana aspirasi ini. "Sebagai anggota fraksi, saya belum pernah mendapat penjelasan soal ini," ujar anggota Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq.
Dia mengatakan fraksinya belum membahas secara khusus mengenai program itu. "Mungkin masih mempertimbangkan baik dan buruknya," ucapnya.
INDRI MAULIDAR