TEMPO.CO, Denpasar - Kuasa hukum Agustinus Tai Hamdani, Haposan Sihombing, mengatakan kliennya akan menjalani serangkaian tes kebohongan pada Selasa, 16 Juni 2015. Tes akan dilakukan oleh tim dari Kepolisian Daerah Bali.
"Keterangan banyak yang berubah, jadi akan dites untuk melihat mana yang benar," kata Haposan, Senin, 15 Juni 2015. Padaha, Haposan menuturkan, keterangan kliennya sangat penting untuk mengungkap kasus ini.
Dia mencontohkan, salah satu keterangan Agus yang berubah adalah pernyataan bahwa Margriet Christina Megawe memerintahkan dia mengubur Angeline. Pernyataan ini dilontarkan Agus pada pemeriksaan pertama, 10 Juni 2015.
Haposan berujar, tiba-tiba kliennya mencabut keterangan dan mengatakan Margriet tidak tahu. Pembunuhan dan penguburan Angeline adalah inisiatifnya.
Agus juga sempat berkata, saat membunuh, ada seseorang yang berdiri 2 meter di depannya. Namun lelaki asal Sumba ini tiba-tiba mengatakan tidak tahu siapa orang itu, meski berdiri di dekatnya.
Agus adalah tersangka dalam pembunuhan Angeline. Bocah 8 tahun ini awalnya dikabarkan hilang pada 16 Mei 2015. Kepada polisi, Margriet mengatakan anak angkatnya ini terlihat terakhir pukul 15.00 sedang bermain di depan rumah.
Setelah dilakukan pencarian, pada 10 Juni 2015, polisi menemukan Angeline tewas terkubur di dekat kandang ayam di halaman belakang rumah Margriet. Polisi baru menetapkan seorang tersangka, Agus, dalam kasus pembunuhan Angeline. Sedangkan Margriet menjadi tersangka untuk kasus penelantaran anak.
SYAILENDRA