TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman mendukung pembentukan tim pengawas intelijen. Menurut dia, tim ini akan berdampak positif atas citra BIN di masyarakat. "BIN tidak boleh bekerja dengan mengintimidasi rakyatnya sendiri," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 15 Juni 2015.
Marciano menjelaskan tim pengawasan intelijen diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang intelijen negara. "Tidak ada satu lembaga atau kementerian yang tidak diawasi. Sepanjang mekanismenya sesuai aturan dan tidak membelenggu kebebasan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk Tim Pengawas Intelijen untuk Badan Intelijen Negara. Tim ini terdiri atas 14 anggota DPR yang diwakili dari tiap fraksi dan pimpinan komisi. Payung hukumnya adalah Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang intelijen negara dan peraturan DPR.
Ketua Komisi Mahfudz Siddiq mengatakan tim ini baru dibentuk karena peraturan DPR tentang cara kerja tim selesai dibahas menjelang masa akhir anggota komisi periode 2014-2019. "Jadi, daripada langsung dibentuk dan anggota langsung berganti, diputuskan ditunda dulu," tuturnya.
Sebanyak 14 anggota DPR akan menjadi anggota tetap tim pengawas intelijen. "Mereka baru akan bekerja bila ada kasus," ucap Mahfudz. Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Fadli Zon mendukung pembentukan tim pengawas intelijen. Hal ini sesuai dengan fungsi anggota Dewan, yaitu pengawasan.
"Memang tugas Komisi Pertahanan adalah mengawasi intelijen yang merupakan mitra kerjanya. Kalaupun dibentuk tim khusus seperti ini, ini untuk pengawasan detail dan mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan," katanya.
INDRI MAULIDAR