TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan pemerintah menyambut baik usulan Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat yang ingin membentuk Tim Pengawasan Intelijen untuk Badan Intelijen Negara.
Menurut dia, dalam amanat Undang-Undang Intelijen, fungsi DPR memang sebagai lembaga pengawasan. "Selama ini, itu dijadikan fungsi oleh Komisi I (Pertahanan). Ada subkomite tentang intelijen," ucap Andi di Istana Negara, Senin, 15 Juni 2015.
Andi menuturkan pemerintah masih menunggu penjelasan lebih detial dari DPR soal mekanisme pengawasan yang akan dilakukan. Selanjutnya pemerintah akan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara mengenai mekanisme pengawasan itu. "Tapi, pada dasarnya, kami menyambut baik jika ada upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja BIN," ujarnya.
Komisi Pertahanan DPR akan membentuk Tim Pengawas Intelijen untuk BIN. Tim ini dibentuk untuk menyelidiki bila ada penyimpangan oleh badan itu. Tim ini terdiri atas 14 anggota DPR yang diwakili dari tiap fraksi dan pimpinan komisi. Payung hukumnya adalah Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan Peraturan DPR.
REZA ADITYA