TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara Letnan Jenderal (Purnawirawan) Marciano Norman mendukung langkah Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk Tim Pengawas Intelijen untuk lembaganya. Menurut dia, pembentukan itu untuk mengawasi kerja BIN agar tidak melenceng.
"Badan atau komisi yang mengawasi intelijen itu adalah satu tindak lanjut atau konsekuensi dari adanya Undang-Undang tentang Intelijen Negara," kata Marciano di Istana Negara, Senin, 15 Juni 2015. "Memang harus dibentuk."
Dia berharap, Tim Pengawas Intelijen juga bisa bekerja sama dengan pengawas internal BIN. Jadi, ujar Marciano, dua pengawasan bisa dilakukan secara sinergis.
"Dalam pelaksanaannya, apabila ada hal-hal yang dilakukan BIN di luar norma, baru komisi lakukan pengawasan atau meminta evaluasi," tuturnya. "Tapi sebelumnya pengawasan internal dilakukan untuk check and balances, supaya BIN dalam melaksanakan tugas tidak diragukan."
Komisi Pertahanan DPR akan membentuk Tim Pengawas Intelijen untuk BIN. Tim ini dibentuk untuk menyelidiki bila ada penyimpangan oleh badan itu.
Tim ini terdiri atas 14 anggota DPR yang diwakili dari tiap fraksi dan pimpinan komisi. Payung hukumnya adalah Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan Peraturan DPR.
REZA ADITYA