Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Korupsi PLN  

image-gnews
Ilustrasi PLN. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilustrasi PLN. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COYogyakarta - Sanggahan perbuatan korupsi oleh terdakwa Subuh Isnandi, mantan Manager Area Perusahaan Listrik Negara (PLN) Yogyakarta, tidak diterima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim dalam putusan sela, Senin, 15 Juni 2015, akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Menyatakan dakwaan jaksa sah menurut hukum. Semua keberatan terdakwa tidak diterima," kata ketua majelis hakim Ichwan Hendarto, Senin, 15 Juni 2015.

Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memanggil saksi yang jumlahnya 52 dalam persidangan. Itu untuk pemeriksaan dan pembuktian materi kasus korupsi dalam revitalisasi gedung yang menggunakan uang sebesar Rp 22 miliar pada 2012.

Pertimbangan penolakan hakim atas eksepsi terdakwa antara lain soal adanya keterlibatan pegawai PLN lain terkait dengan mekanisme dan kewenangan pengeluaran uang untuk membiayai proyek senilai total Rp 22 miliar. Keberatan itu tidak sesuai dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP karena sudah masuk pokok perkara dan harus diperiksa di persidangan.

Sedangkan soal dua versi kerugian keuangan negara yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa hasil perhitungan jasa manajemen konstruksi (JMK) pada perusahaan PLN dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sleman yang selisihnya signifikan, hasil perhitungan JMK menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp1,87 miliar dan hasil perhitungan DPU Sleman hanya Rp 477,3 juta akan dibuktikan di pengadilan.

Kemudian dalam eksepsi juga dipermasalahkan kewenangan  JMK dan DPU Sleman yang menghitung kerugian negara. Hakim justru mengacu pada surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012. Isinya, penyidik dapat berkoordinasi dengan instansi lain selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik pun bisa menghitung sendiri di luar temuan BPK atau BPKP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan," ujar jaksa Suharno.

Kamal Firdaus, pengacara terdakwa, menyatakan sudah bisa menduga eksepsinya ditolak. Apalagi sangat jarang sanggahan terdakwa dikabulkan di pengadilan.

Dia berharap, pada persidangan yang akan datang, hakim obyektif, independen, dan transparan menangani kasus ini. Sebab, ada banyak kejanggalan dalam penanganan perkara ini.

"Kami siap menghadapi persidangan. Juga menyiapkan saksi yang meringankan dari pakar hukum Universitas Gadjah Mada dan Universitas Islam Indonesia," ucapnya.

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

8 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.


Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

8 hari lalu

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

Kehadiran fasilitas SPKLU menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini bagi kendaraan listrik


PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!

11 hari lalu

PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!

PLN telah menyiagakan 1.299 unit SPKLU yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Khusus momen mudik tahun ini, PLN juga menyiagakan petugas yang berjaga 24 jam untuk membantu para pemudik


Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

16 hari lalu

Wuling Cloud EV ketahuan sedang cas di SPKLU milik PLN. (Foto: Instagram/Richard Tanadi)
Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

PT PLN (Persero) telah menyiapkan 76 SPKLU di 30 lokasi di Bali untuk mendukung mobilitas kendaraan listrik selama periode Lebaran tahun 2024.


PLN Siagakan 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk Mudik 2024

23 hari lalu

PLN Siagakan 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk Mudik 2024

PLN juga mengerahkan 3.504 pegawai yang akan stand by selama 24 jam nonstop di SPKLU.


PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

23 hari lalu

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini.


PLN Dukung Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027

23 hari lalu

PLN Dukung Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027

Kepengurusan Forum Manajemen Risiko dinilai proaktif. Memudahkan kolaborasi antara BUMN.


PLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit di Sulawesi-Maluku

23 hari lalu

PLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit di Sulawesi-Maluku

Pengembangan program gasifikasi pembangkit turut melibatkan konsorsium.


Ini 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama

26 hari lalu

Logo Pertamina. dok.Pertamina
Ini 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama

Pertamina menjadi perusahaan terbesar di Indonesia versi Majalah Fortune. Ini daftar 10 perusahaan raksasa di Indonesia.


Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

36 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.