TEMPO.CO, Semarang - Hotel bintang di Kota Semarang berinisitaif membatasi kegiatan hiburan selama ramadan, meski pemerintah daerah belum mengeluarkan surat edaran. “Ini sudah menjadi budaya kami, menutup hiburan sebelum tengah malam. Sedangkan siang hari tutup total,” kata ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah, Heru Isnawan, Senin, 15 Juni 2015.
Menurut Heru, terdapat 46 hotel bintang di Kota Semarang dan Jawa Tengah, yang siap menutup usaha hiburan saat siang dan membatasi saat malam. Meski selama ramadan biasanya terjadi penurunan okupansi 20 hingga 30 persen. “Dari rata-rata tingkat hunian kamar hotel hari biasa 40 hingga 50 persen,” kata dia.
Dia memastikan PHRI Jateng mendorong kegiatan sosial bernuansa Islami dengan menyalurkan Corporate social responsibility (CSR). Kegiatan itu di antaranya mengundang keluarga kurang beruntung dan panti asuhan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang, Kusnandir, menyatakan belum menerima surat edaran Wali Kota tentang jam operasional tempat hiburan selama ramadan. “Biasanya yang mengeluarkan Dinas Budaya dan Pariwista, kami belum menerima,” kata Kusnandir.
Meski demikian, mereka mengaku siap menindak sejumlah tempat hiburan yang melanggar jam operasional. Tercatat tahun 2014, Satpol PP Kota Semarang menutup tiga tempat hiburan karena melanggar. “Kami tutup sebulan penuh,” ujar dia.
Saat ini satpol PP Kota Semarang menyiapkan tenaga keamanan 200 personil, untuk berjaga selama ramadan dan mudik. Mereka siaga 24 jam bergantian untuk melayani bantuan dan keluhan publik di Kota semarang.
EDI FAISOL