TEMPO.CO, Jakarta - Partai NasDem memutuskan menolak alokasi dana aspirasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. Keputusan ini diambil karena NasDem tidak ingin salah mengartikan Pasal 80 huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
"Fungsi DPR terbatas. Jangan disalahartikan kalau kami bisa mengusulkan program pembangunan per anggota. Itu tugas eksekutif," kata Ketua Fraksi Partai NasDem Victor Laiskodat di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 15 Juni 2015.
Karena itu, ucap Victor, NasDem mengusulkan revisi UU MD3, terutama Pasal 78 dan 80 huruf j. "Ada pengertian terlalu jauh dalam pasal ini. Kami tidak ingin pasal ini membuat kerja kami tidak sesuai dengan tugas pokok," ujarnya.
Menurut Victor, anggota Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya bisa menampung aspirasi masyarakat dari semua daerah di Indonesia, tidak hanya daerah pemilihan.
Selain merevisi UU MD3, NasDem ingin merevisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib, terutama Pasal 195, yang berbunyi bahwa anggota Dewan berhak mengusulkan dan memperjuangkan aspirasi di daerah pemilihan masing-masing. "Kami tahu, kalau voting, pasti kalah suara, tapi kami tetap mengharapkan dukungan agar revisi ini terwujud," tutur Victor.
Wacana dana aspirasi bergulir pekan lalu dari hasil lobi Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan dengan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Rencananya, nilai program pembangunan yang bisa diusulkan adalah Rp 20 miliar per anggota serta dialokasikan dalam APBN dan ditransfer ke APBD melalui dana alokasi khusus.
Program ini dianggap menyalahi tiga fungsi utama DPR, yaitu pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Untuk fungsi anggaran, menurut Pasal 70 ayat 2 UU MD3, tugas DPR hanya sebatas membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan pada RAPBN yang diajukan presiden.
INDRI MAULIDAR