TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat akan membentuk Tim Pengawas Intelijen untuk Badan Intelijen Negara (BIN). Tim ini dibentuk untuk menyelidiki BIN bila ada penyimpangan di lembaga telik sandi tersebut.
"Tim ini dibentuk, tapi bekerja dengan kasus tertentu bila ada penyimpangan," kata Ketua Komisi Pertahanan DPR Mahfudz Siddiq di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 15 Juni 2015.
Tim Pengawas Intelijen terdiri atas 14 orang anggota DPR yang diwakili dari tiap fraksi dan pimpinan komisi. Payung hukumnya adalah Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara serta Peraturan DPR.
"Peraturan ini tinggal menunggu pengesahan di paripurna," kata Mahfudz. "Kami harapkan nanti dengan terpilihnya Kepala BIN yang baru, tim ini juga akan terbentuk."
Kasus-kasus intelijen yang bisa diinvestigasi, kata Mahfudz, adalah yang berhubungan dengan pelanggaran wewenang intelijen. "Sejauh ini memang belum ada satu kasus yang perlu investigasi secara khusus. Tapi kalau tim ini terbentuk, ini bisa mengantisipasi jika suatu waktu ada indikasi tindak pidana dalam intelijen."
Komisi Pertahanan DPR telah menerima surat presiden tentang penggantian Kepala BIN. Jabatan itu diserahkan kepada Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sutiyoso menggantikan Letnan Jenderal (Purnawirawan) Marciano Norman. Surat itu akan dibawa dalam sidang paripurna DPR besok sebelum Komisi Pertahanan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Sutiyoso.
INDRI MAULIDAR