TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung berancang-ancang untuk menetapkan tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di era Dahlan Iskan menjabat Menteri Badan Usaha Milik Negara. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan sudah ada surat perintah penyidikan untuk penetapan tersangka pertama ini. Namun dia belum bersedia menjelaskan lebih detail.
"Ini saya sedang koordinasi dengan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung," kata Tony Spontana, Senin, 15 Juni 2015. "Yang pasti bukan Dahlan Iskan," katanya lagi.
Kasus dugaan korupsi mobil listrik ini diselidiki Kejagung sejak Maret 2015 lalu berkat aduan masyarakat. Kasus ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
Kurang lebih 18 orang sudah diperiksa oleh Kejagung terkait kasus ini. Terakhir yang dipanggil adalah mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena menilai agenda pemeriksaan kejaksaan terlalu mendadak.
Belum diketahui secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus ini. Kejaksaan Agung mengasumsikan negara mengalami kerugian total karena 16 mobil tak ada yang bisa dipakai. Kejagung juga menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam kasus mobil listrik yang dibiayai oleh tiga BUMN dengan dana senilai Rp 32 miliar tersebut.
ISTMAN MP