TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan akan mempercepat tahap kedua berkas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto untuk diserahkan ke Kejaksaan. Alasannya, Bareskrim berkewajiban menyerahkan tahap dua berkas BW lantaran tahap P21 (berkas lengkap) telah terpenuhi.
"Segera saja. Tapi tim hukum kami akan memastikan ke pengadilan dulu, apa benar dicabut," kata dia di Bareskrim, Senin, 15 Juni 2015. "Kalau benar dicabut, kami segerakan."
Sebelumnya, Victor menunda tahap dua berkas Bambang Widjojanto ke Kejaksaan. Kata dia, hal ini sebagai bentuk penghargaan Bareskrim kepada BW untuk memberi kesempatan menjalani sidang praperadilan. Tujuannya, Bareskrim dan Bambang dapat bersaksi secara jelas soal penangkapannya.
"Seharusnya Pak BW harus mengambil kesempatan itu. Kita uji di praperadilan. Kalau dia menang, artinya kami harus legawa memperbaiki diri untuk meninjau kembali," ujar Victor.
Bambang seharusnya menjalani sidang perdana praperadilan dengan agenda membacakan permohonan hari ini. Namun ia mencabut gugatannya lantaran menilai putusan empat praperadilan sebelumnya dianggap tidak pro-pemberantasan korupsi.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Sidang tersebut terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 lalu.
Bambang sebelumnya juga pernah mencabut berkas permohonan praperadilan pada 20 Mei 2015. Pencabutan itu dikarenakan sidang Perhimpunan Advokat Indonesia menyatakan Bambang tak terbukti melanggar etik saat menjadi pengacara. Karena polisi tak juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Bambang, dia memasukkan kembali berkas gugatan atas tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka dirinya oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian.
“Makanya kami berkesimpulan bahwa dia sudah tahu berkas perkara kami lengkap. Tidak ada istilah rekayasa," tutur Victor.
DEWI SUCI R