TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak kecewa melihat sikap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto yang kembali mencabut gugatan praperadilan. Padahal, sidang praperadilan tersebut akan dimanfaatkan Victor untuk mengungkap kebenaran penangkapan Bambang yang diklaimnya sudah sesuai prosedur.
"Saya kecewa. Kami ingin menunjukkan ke masyarakat bahwa kami tidak main-main di depan hukum," kata dia di Bareskrim, Senin, 15 Juni 2015. "Tapi yang bersangkutan kesannya bermain-main."
Victor mengaku sangat menghargai langkah Bambang untuk menggugatnya di praperadilan. Hal ini dibuktikan dengan menunda pelimpahan berkas tahap kedua ke Kejaksaan. Karena itu, Victor akan segera berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Polri untuk pelimpahan tahap dua.
"Jika memungkinkan, ya langsung saja tahap dua," ujarnya.
Bambang seharusnya menjalani sidang perdana praperadilan dengan agenda membacakan permohonan, hari ini. Namun setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Bambang mencabut gugatannya terkait tidak sahnya penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim. Ia dituding mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Sidang tersebut terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 lalu.
Pencabutan berkas gugatan tersebut didasari putusan empat praperadilan yang dianggap tidak pro-pemberantasan korupsi. Tiga putusan membebaskan tiga orang dari jeratan tersangka: Komisaris Jenderal Budi Gunawan, bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo, dan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Bambang sebelumnya juga pernah mencabut berkas permohonan praperadilan pada 20 Mei 2015. Pencabutan itu karena sidang Perhimpunan Advokat Indonesia menyatakan Bambang tak terbukti melanggar etik saat menjadi pengacara.
Lalu, karena polisi tak juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Bambang, dia memasukkan kembali berkas gugatan atas tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka dirinya oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian.
DEWI SUCI R