TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto mencabut lagi permohonan praperadilan yang sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang dan penasihat hukumnya menilai upaya menggugat lewat praperadilan bakal percuma. "Seharusnya hari ini sidang perdana, tapi kami akan mencabut permohonan itu," kata pengacara Bambang, Abdul Fickar Hadjar, kepada Tempo saat dihubungi pada Senin, 15 Juni 2015.
Bambang sebelumnya pernah mencabut berkas permohonan praperadilan pada 20 Mei 2015. Pencabutan itu dilakukan karena sidang Perhimpunan Advokat Indonesia menyatakan Bambang tak terbukti melanggar etik saat menjadi pengacara. Karena polisi tak juga mengeluarkan surat perintah penyidikan, Bambang memasukkan kembali berkas gugatan atas tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian.
Kali ini, pencabutan berkas didasari putusan empat praperadilan yang dianggap tidak pro-pemberantasan korupsi. Tiga putusan membebaskan tiga orang dari jeratan tersangka: Komisaris Jenderal Budi Gunawan, bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo, dan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Satu lagi, praperadilan yang diajukan penyidik KPK, Novel Baswedan, justru malah membuat Novel tetap menjalani sidang pokok perkara lantaran putusan menyatakan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka Novel yang dilakukan polisi tidak cacat hukum.
"Persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas perkara Novel, Budi Gunawan, Ilham Arief, dan Hadi Poernomo sudah di luar nalar hukum sekaligus menyimpang," ujar Abdul.
Abdul menyebut sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan telah dibajak sehingga menjadi ajang arus balik gerakan antikorupsi. "Misalnya, di praperadilan Novel, hakim membiarkan saksi pokok perkara memberikan keterangan meskipun sudah diprotes," tutur Abdul. "Praperadilan sudah menjadi ajang penilaian pokok perkara yang seharusnya bukan kewenangan praperadilan."
MUHAMAD RIZKI