TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan tak ingin lembaganya kalah lagi dalam sidang praperadilan. Termasuk dalam sidang praperadilan tersangka Suroso Atmomartoyo yang putusannya bakal dibacakan pada Senin siang, 15 Juni 2015.
Johan menyebutkan KPK menghormati apa pun putusan hakim dalam sidang praperadilan. "Kami berharap hakim praperadilan berpikir jernih, sehingga adil dalam memberi putusan," kata Johan kepada Tempo melalui pesan pendek, Senin, 15 Juni 2015.
KPK hingga kini sudah tiga kali kalah dalam sidang praperadilan. Komisaris Jenderal Budi Gunawan; bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo; dan bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, dibebaskan dari jeratan tersangka KPK oleh putusan praperadilan. Cuma Ilham yang kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah putusan.
Suroso ialah bekas direktur PT Pertamina. KPK menyangka dia menerima suap senilai Rp 2,7 miliar dari perusahaan kimia asal Inggris, Innospec Limited.
Penyuapan itu diduga bertujuan memperlancar rencana penundaan penerapan bensin bebas timbel di Indonesia, yang dicanangkan pada 1999 tapi baru terealisasi pada 2006. Padahal penerapan bensin bebas timbel ditargetkan paling lambat dilaksanakan pada Januari 2003.
Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda US$ 12,7 juta. Dari persidangan itu terungkap, sejak 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar US$ 11,7 juta kepada agen-agen yang juga menyetor ke staf Pertamina dan pejabat publik lain di Indonesia agar mendukung pembelian bensin bertimbel.
MUHAMAD RIZKI