Akta pengangkatan Angeline sebagai anak Margriet disepakati hanya berselang tiga hari setelah kelahiran Angeline pada 19 Mei 2007. Arist menyatakan ada kejanggalan dalam proses pengangkatan Angeline. "Setelah ada akta notaris, harusnya dimintakan rekomendasi ke Dinas Sosial setempat."
Dinas Sosial kemudian memverifikasi akta notaris tersebut dan menentukan apakah orang tua angkat layak mengadopsi seorang anak. Rekomendasi Dinas Sosial, ujar Arist, akan menjadi pertimbangan bagi pengadilan untuk membuat ketetapan pengangkatan. Kedua prosedur itu tak dijalankan dalam pengangkatan Angeline.
Arist berencana mengadukan pelanggaran itu pada Polda Bali. Komnas Perlindungan Anak, ingin menjerat Margriet dengan tuduhan adopsi ilegal. Sebelumnya, Margriet sudah dijadikan tersangka penelantaran anak. Akan tetapi, hingga saat ini, peran Margriet dalam kematian Angeline masih belum diungkap.
Angeline dinyatakan hilang pada 16 Mei lalu. Margriet terakhir kali melihatnya bermain di halaman rumah pada siang hari. Angeline tak terlihat lagi pada sore hari. Pencarian Angeline ramai disebar di media sosial.
Gadis kecil itu akhirnya ditemukan pekan lalu. Dia telah tewas dan dikubur di halaman belakang rumahnya sendiri.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA