Kemudian dalam poin kedua, akta itu mengatur tentang larangan bagi orang tua kandung Angeline untuk mengungkapkan identitas hingga anak mereka berusia 18 tahun.
Poin ketiga menyebutkan Angeline mendapatkan hak waris dan warisan dari Margriet. Walau begitu, kata Arist, akta itu tak menyebutkan harta siapa atau harta yang mana yang akan menjadi milik Angeline. Akta itu juga tak mencantumkan berapa persentase warisan yang akan diperoleh gadis berusia 8 tahun itu.
Arist memastikan, sesuai akta, Margriet bertindak sendirian saat mengadopsi Angeline. Akan tetapi, Arist mencurigai ada faktor kewarganegaraan asing yang membuat nama ayah angkat Angeline tak dicantumkan. "Kalau WNA yang mau mengasuh, harus ada izin dari Kementerian Sosial," ucap dia.
Akta notaris itu diperlihatkan Margriet kepada Arist secara sukarela. Saat itu, Arist mendatangi rumah Margriet setelah Angeline dilaporkan hilang. "Saya tak pernah minta tiba-tiba dia sodorkan akta itu dan foto-foto Angeline," ujar Arist. "Mungkin untuk menunjukkan rasa sayang pada anak angkatnya itu."
Selanjutnya: Kejanggalan dalam proses adopsi