TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan pernah melihat akta notaris yang memuat perjanjian pengangkatan Angeline sebagai anak oleh Margriet Christina Megawe. Akta tersebut, kata Arist, memuat tiga poin penting yang harus disepakati kedua pihak.
Poin pertama akta tersebut menyatakan orang tua kandung Angeline dengan sukarela memberikan hak asuh ke Margriet untuk mengangkat Angeline sebagai anak. "Angeline jadi anak angkat atas nama Margriet menjadi Angeline Megawe, bukan atas nama suaminya," kata Arist saat dihubungi, Minggu 14 Juni 2015.
Nama ayah angkat Angeline sama sekali tak disebut. Perjanjian itu, ujar Aries, hanya memuat nama ayah dan ibu kandung Angeline, Margriet, dan sejumlah saksi dari kantor notaris yang beralamat di Bali. Dalam poin satu juga dijelaskan bahwa Angeline diangkat sebagai anak tanpa dibedakan dengan anak-anak Margriet lainnya.
Selanjutnya: Larangan bagi orang tua kandung Angeline