TEMPO.CO, Denpasar - Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie membantah proses penyelidikan kasus kematian Angeline berjalan lamban. Menurut dia, proses penyelidikan dilakukan secara bertahap untuk mengumpulkan alat bukti kuat yang cukup guna menjerat tersangka lain. Hingga kini, baru satu tersangka bernama Agus yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
“Proses ini masih terus berlangsung. Kawan-kawan bisa percayakan proses ini ke penyidik,” katanya kepada wartawan di Markas Polda Bali, Minggu, 14 Juni 2015.
Dia berujar, meski polisi sudah mencurigai pihak lain, termasuk Margriet, jika tidak didukung dengan bukti-bukti yang cukup, mereka lolos.
Ronny menuturkan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan lima alat bukti kuat. Yakni keterangan saksi, saksi ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka.
“Sedangkan keterangan tersangka hanya melengkapi, asalkan empat alat bukti bisa kita peroleh,” ucapnya. Menurut dia, setelah pemeriksaan terhadap empat alat bukti ini, polisi akan menetapkan status Margriet sebagai tersangka pembunuh Angeline atau tidak.
Baca Juga:
Empat alat bukti itu juga akan menjadi kekuatan polisi menjerat pelaku. Dengan demikian, kekuatan hukumnya tidak bisa digugat, baik secara perdata maupun praperadilan. “Atau bisa gugur dalam persidangan nanti.”
Dia meminta, dalam proses penyidikan, polisi tidak dikejar dengan berbagai opini dan desakan yang negatif. Karena itu, dia mengimbau media massa untuk turut serta menginformasikan hal ini ke masyarakat.
“Mungkin memang tidak memenuhi keinginan masyarakat, tapi saya kira proses penyelidikan ini sangat baik dan profesional,” katanya. Sejauh ini, polisi belum berencana memeriksa Margriet dalam kasus pembunuhan Angeline. Polisi baru menetapkan Margriet sebagai tersangka kasus penelantaran anak.
AVIT HIDAYAT