TEMPO.CO, Bandung - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan ibu angkat Angeline, anak perempuan yang dibunuh secara sadis, di Denpasar, Bali, yakni Margriet, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Dalam kasus Angeline, orang tua angkatnya tidak mengikuti prosedur itu (adopsi secara sah) dan bisa dikenai Pasal 79 UU Perlindungan Anak. Tapi itu semua diserahkan kepada polisi," ucap Khofifah setelah menghadiri Konferensi Wilayah Muslimat NU Jawa Barat di Kota Bandung, Sabtu malam, 13 Juni 2015.
Dia menegaskan, dalam kasus Angeline, prosedur adopsi atau pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua angkatnya yang merupakan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dinyatakan tidak sah atau ilegal.
Menurut dia, prosedur pengangkatan anak asuh atau adopsi di Indonesia telah dirancang sedemikian rupa agar bisa melindungi anak yang diadopsi.
"Anak yang boleh diadopsi adalah anak telantar, ditelantarkan, atau anak yang memerlukan perlindungan khusus. Kemudian calon orang tua yang mengangkat harus sudah menikah minimal lima tahun dan tidak boleh keluarga pasangan sejenis," ucapnya.
"Kalau single parent, harus ada surat keterangan ke Mensos. Pada posisi seperti ini, antara orang tua angkat dan anak angkat harus seagama," ujar Khofifah.
Menteri Khofifah menjelaskan, saat hendak mengadopsi anak, ada hal penting yang harus jadi pertimbangan, yakni proses adopsi tersebut harus berdasarkan kebutuhan perlindungan anak, bukan kebutuhan orang tua.
Berikut ini prosedur resmi jika ingin melakukan adopsi di Indonesia, seperti dituturkan Khofifah:
1. Pengangkatan anak atau adopsi bisa dilakukan orang tua WNI-WNI, WNI-WNA, WNA-WNI, atau single parent (orang tua tunggal).
2. Jika calon orang tua angkat WNI-WNI, surat permohonan pengangkatan anak harus disampaikan ke Dinas Sosial tingkat provinsi.
3. Jika calon orang tua angkat WNI-WNA, WNA-WNI, atau orang tua tunggal, permohonannya harus langsung ditujukan kepada Menteri Sosial.
4. Setelah surat permohonan masuk ke Dinsos atau Mensos, akan ada tim yang ditunjuk untuk melakukan kunjungan ke rumah calon orang tua asuh dan memastikan alamat resminya.
5. Setelah kunjungan ke rumah calon orang tua asuh dan diketahui memiliki kemampuan atau kelayakan untuk mengangkat anak, baik secara ekonomi maupun psikososial, akan diadakan rapat tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak.
6. Tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak ini nantinya akan mengambil keputusan atau rekomendasi, apakah calon orang tua tersebut bisa melakukan adopsi atau tidak. Andai direkomendasikan, sifatnya pengasuhan sementara, yakni selama enam bulan.
7. Setelah itu, baru ditetapkan pengadilan, apakah calon orang tua angkat itu bisa mengadopsi anak atau tidak.
ANTARA