TEMPO.CO, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat belum menetapkan tersangka kasus peredaran pupuk palsu di Kabupaten Enrekang. Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap peredaran pupuk ilegal itu.
"Masih dalam penyelidikan," kata juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Ajun Komisaris Besar F. Barung Mangera, Sabtu, 13 Juni 2015. Kedua pemilik toko tani yang memperdagangkan pupuk palsu masih berstatus saksi. Keterangan mereka masih didalami penyidik.
Temuan 46 ton pupuk palsu di Enrekang bermula dari pengaduan masyarakat, khususnya petani. Mereka mengeluh tak adanya efek signifikan terhadap tanaman setelah diberi pupuk itu. Laporan itulah yang ditindaklanjuti polisi dengan mengamankan puluhan ton pupuk palsu itu dari dua toko tani di Enrekang.
Dua toko tani yang memperdagangkan pupuk palsu itu adalah Toko Tani Indo milik HA, 47 tahun, dan Toko Putra Tani milik SU, 44 tahun. Sejauh ini, para pemilik toko yang dicurigai terlibat peredaran pupuk palsu itu dikenai wajib lapor. "Kami juga masih harus konfirmasi saksi-saksi lain," ucap Barung.
Barung berujar, polisi berusaha mengungkap kasus pupuk palsu sampai ke pemasoknya. Penyidik menelusuri pihak-pihak yang terlibat peredaran pupuk palsu ini. Keterangan saksi, mulai petani hingga pemilik toko, dibutuhkan agar segera ada titik terang atas kasus tersebut.
Barung enggan berspekulasi mengenai alur distribusi pupuk palsu yang ditengarai dari Jawa Timur ke Sulawesi Selatan tersebut. "Lihat nanti saja bagaimana perkembangannya. Kalau sekarang, intinya masih terus diusut," tutur bekas Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Pinrang itu.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dan Barat Ajun Komisaris Besar Thurman Siregar menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pupuk palsu itu berasal dari Gresik, Jawa Timur. Puluhan ton pupuk ilegal itu masuk ke provinsi ini melalui jalur laut. Polisi masih menelusuri kebenaran informasi itu.
"Kami akan koordinasi dengan kepolisian setempat yang ditengarai sebagai asal pupuk-pupuk itu. Kalau pengakuan pemilik toko, pupuknya berasal dari Kabupaten Gresik dan dikirim melalui laut," kata Thurman.
Menurut Thurman, modus peredaran pupuk palsu itu adalah memalsukan isi dari pupuk yang berbeda dengan keterangan pada label kemasan. Hal itu terungkap setelah polisi melakukan uji laboratorium di Balai Sereal Maros. "(Mereka) hanya meniru salah satu produsen pupuk, dan isinya tidak sesuai dengan yang ada pada label kemasan," ucapnya.
Polisi, tutur Thurman, akan terus berusaha mengungkap semua pihak yang terlibat dalam peredaran pupuk palsu ini. Tindakan pelaku peredaran pupuk palsu itu telah merugikan produsen dan konsumen serta dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman.
TRI YARI KURNIAWAN