TEMPO.CO, Makassar - Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Samsu Niang, dijadwalkan akan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar besok (15 Juni), dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008. "Surat panggilan telah dilayangkan Jumat lalu," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, Minggu, 14 Juni.
Rahman menuturkan politikus PDI Perjuangan itu akan bersaksi untuk terdakwa legislator DPRD Makassar, Mustagfir Sabry. Samsu dijadikan saksi karena ditemukan tandatangannya pada bonggol cek. Cek itu diduga dicairkan Mustagfir di Bank Sulselbar pada 27 Maret 2008 senilai Rp 100 juta.
Mustagfir sendiri diduga mencairkan dana bantuan senilai Rp 530 juta. Uang tersebut dicairkan menggunakan tiga lembar cek. Cek kedua dicairkan pada 23 April 2008 senilai Rp 200 juta, dan cek ketiga senilai Rp 230 juta dicairkan pada 1 September 2008.
Hubungan Samsu dan Mustagfir saat itu masih berstatus kader Partai Demokrasi Kebangsaan. Mustagfir kini menjadi kader Partai Hanura. "Kami berharap yang bersangkutan bisa kooperatif demi memperlancar proses persidangan kasus tersebut," ujar Rahman.
Samsu belum berhasil dikonfirmasi. Nomor telepon politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tidak aktif. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga belum dijawab.
Namun saat diperiksa pada proses penyidikan September tahun lalu, Samsu mengaku menandatangani bonggol cek dan menerima uang bantuan sosial sebanyak Rp 100 juta pada tahun 2008. Uang itu digunakan untuk membiayai kegiatan kongres dan seminar forum guru.
Saat pencairan dana, Samsu menjabat sebagai Koordinator Forum Komunikasi Pengkajian Aspirasi Guru Indonesia (FK-PAGI) Sulawesi Selatan. Samsu mengklaim lembaganya memiliki legalitas hukum yang jelas.
Jaksa menyeret empat terdakwa dalam kasus ini. Tiga lainnya adalah bekas legislator DPRD Sulawesi Selatan Muhammad Adil Patu, bekas legislator DPRD Makassar Mujiburrahman, dan politikus Partai Golkar. Ketiganya juga masih kader PDK saat kejadian ini berlangsung.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Selatan, kasus ini merugikan negara Rp 8,8 miliar ini. Dalam audit BPK juga ditemukan masih ada Rp 26 miliar lagi yang pertanggungjawabannya tak jelas.
Bendahara Pengeluaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Anwar Beddu, dan bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muallim telah divonis bersalah. Anwar telah menjalani hukuman 15 bulan penjara. Sedangkan Muallim divonis 2 tahun bui.
AKBAR HADI