TEMPO.CO, Yogyakarta -Pemerintah Kabupaten Sleman membatasi jam operasi kafe, tempat karaoke, tempat hiburan malam, termasuk salon kecantikan yang ditengarai menjadi tempat prostitusi, menjelang dan saat Ramadan. “Kami akan sering menggelar operasi,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Sleman, Joko Supriyanto, 12 Juni 2015.
Sleman dikenal sebagai surga bagi penikmat jasa esek-esek yang difasilitasi salon kecantikan. Bahkan di salah satu jalan di Kecamatan Gamping terdapat belasan salon kecantikan yang dikenal dengan sebutan salon plus untuk praktek prostitusi. “Banyak salon yang dengan mudah untuk transaksi seks,” kata Donny, salah satu konsumen salon plus.
Joko juga melarang hotel dan restoran menyediakan dan menjual minuman keras. Restoran dan warung makan pun diminta tidak terlalu vulgar memamerkan beragam jenis makanan yang menggoda iman orang berpuasa.
Menurut Joko, tindakan itu sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan usaha hiburan umum, rumah makan, restoran, dan hotel pada saat Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Operasi minuman keras pun dilakukan sejak Mei-Juni hingga menjelang Lebaran pada Juli 2015.
Pemerintah juga melakukan operasi penertiban terhadap gelandangan dan pengemis, terutama di daerah perbatasan. Sebab, banyak dari mereka justru datang dari luar daerah Sleman dan memanfaatkan tempat-tempat ibadah sebagai sasaran untuk mengais rejeki dengan cara mengemis.
Sesuai dengan peraturan bupati itu, penyelenggaraan usaha hiburan umum, yaitu kafe, tempat karaoke, game net, game station, game centre, salon, spa, panti pijat/refleksi, dan usaha lain yang sejenis, sudah ada aturannya. Begitu pula rumah makan, restoran, dan hotel.
Tempat hiburan umum diatur jam bukanya. Hingga enam hari puasa, kafe, karaoke, dan usaha lain buka mulai pukul 21.00 sampai dengan pukul 24.00. Adapun game net, game station, game centre, dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 09.00 sampai 17.00. Untuk malam hari dibolehkan buka mulai pukul 21.00 sampai 24.00. Khusus salon, spa, panti pijat/refleksi, dan usaha lain sejenis boleh buka pukul 09.00-17.00.
MUH SYAIFULLAH