Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin Adopsi Anak, Ini Prosedurnya

Editor

Zed abidien

image-gnews
Angeline bocah cantik berumur 8 tahun diketahui telah diasuh oleh Telly Margareth (kiri) di Denpasar, Bali. facebook.com
Angeline bocah cantik berumur 8 tahun diketahui telah diasuh oleh Telly Margareth (kiri) di Denpasar, Bali. facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terkuaknya kasus pembunuhan Angeline (8) membuat Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengutus tim untuk menyelidiki prosedural pengadopsian Angeline. Hasilnya, Angeline diadopsi secara ilegal oleh orang tua angkatnya. Khofifah mengatakan bila hendak mengadopsi anak, harus terdaftar di Dinas Sosial dan Kementerian Sosial, serta ditetapkan pengadilan.

“Proses adopsi Angeline hanya dicatatkan di notaris. Seharusnya ditetapkan oleh pengadilan, bukan hanya dicatat notaris," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu 13 Juni 2015.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Samsudi menjelaskan ada n prosedur yang harus diikuti dalam mengadopsi anak. "Hal ini sebagai perlindungan hak di masa datang," katanya.

Menurut Samsudi, saat ini tidak sedikit kasus adopsi anak yang hanya berbekal keterangan notaris saja. "Padahal ada syarat dan proses yang harus diikuti untuk memastikan calon orangtua adopsi layak dan mampu mengadopsi anak," katanya. Bila syarat dan prosedur tidak diikuti, akan membahayakan fisik, psikis, bahkan kematian seperti kasus Angeline.

Ia menjelaskan, syarat mengadopsi anak diatur Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak.

Setelah calon orang tua asuh memenuhi persyaratan yang tercantum dalam aturan itu, maka orang tua asuh mengikuti beberapa tahapan prosedur resmi. Pertama, calon orang tua asuh mengajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat.

Pada surat permohonan itu, calon orangtua angkat harus mendapat surat pernyataan orang tua ketika menyerahkan anak. Untuk calon anak angkat yang berasal dari panti asuhan, yayasan harus mempunyai surat izin tertulis dari Menteri Sosial yang menyatakan yayasan tersebut telah diizinkan di bidang kegiatan pengangkatan anak. Setelah permohonan itu diterima. pengadilan negeri akan segera melakukan pemeriksaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, pengadilan akan mendengar langsung saksi-saksi. Mereka berasal dari calon orang tua angkat, orang tua kandung, badan atau yayasan sosial yang telah mendapat izin pemerintah. Ada pula saksi dari seorang petugas atau pejabat instansi sosial setempat. Kesaksian pun bisa didapat dari calon anak angkat yang sudah bisa diajak bicara serta pihak kepolisian setempat.

Kemudian, pengadilan memeriksa bukti-bukti berupa surat-surat resmi, akte kelahiran atau akte kenal lahir yang ditandatangani wali kota atau bupati setempat, surat resmi pejabat lainnya. Surat resmi itu juga bisa berupa akte notaris dan surat-surat di bawah tangan, surat-surat keterangan, pernyataan-pernyataan dan surat keterangan dari kepolisian tentang calon orang tua angkat dan anak angkat. Sebelum ada jawaban permohonan adopsi, persidangan akan memeriksa juga latar belakang motif kedua belah pihak, pihak yang melepas dan yang menerima anak.

Pada tahap terakhir, hakim pengadilan akan menjelaskan akibat hukum yang ditimbulkan setelah melepas dan mengangkat calon anak angkat. Sebelum memberikan penetapan, hakim memeriksa keadaan ekonomi, kerukunan, keserasian kehidupan keluarga, serta cara mendidik orang tua angkat.

Kira-kira tiga hingga empat bulan proses penetapan status anak adopsi atau anak angkat itu selesai. Penetapan itu disertai akte kelahiran pengganti yang menyebutkan status anak sebagai anak angkat orang tua yang mengadopsi. Adopsi tidak bisa dibatalkan oleh siapa pun.

MITRA TARIGAN



 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rumah Layak Huni dari Kemensos di Aceh Timur Bisa Ditempati, Warga: Alhamdulillah

15 hari lalu

Rumah Layak Huni dari Kemensos di Aceh Timur Bisa Ditempati, Warga: Alhamdulillah

Pembangunan rumahi berdasarkan hasil scanning media yang dilakukan Kementerian Sosial.


Pemberdayaan Disabilitas dan Kelompok Rentan Manfaatkan Bahan Lokal

30 hari lalu

Pelatihan kewirausahaan bagi 120 penyandang disabilitas dan kelompok rentan di Sentra Efata Kupang, 26 Februari hingga 3 Maret 2024. (TEMPO/Sandi Prasetyo).
Pemberdayaan Disabilitas dan Kelompok Rentan Manfaatkan Bahan Lokal

Kelas pengolahan makanan di Sentra Efata selama sepekan fokus mengajarkan pengolahan makanan menggunakan bahan yang mudah ditemui di NTT.


Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Secara Online

18 Januari 2024

Tampilan laman resmi Bansos Kementerian Sosial
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Secara Online

Pencairan bansos reguler pemerintah ini dipastikan dilakukan di awal Februari 2024.


Sekjen KPI Ungkap Bansos Digunakan untuk Tujuan Kampanye

7 Januari 2024

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tengah mengantri bantuan sosial (bansos) pangan di Kantor Pos Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 19 September 2023. Sebanyak 1415 bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras 10 kg disalurkan untuk kelurahan Tanjung Priok. Penyaluran bansos beras itu dilakukan selama tiga bulan berturut-turut dan setiap KPM akan menerima 30 kg beras. Tempo/Tony Hartawan
Sekjen KPI Ungkap Bansos Digunakan untuk Tujuan Kampanye

"Justru bansos dibagikan oleh tim-tim pemenangan, bukan tim yang sudah ditunjuk Kementerian Sosial," kata dia.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Begini Cara Cek Penerima BLT El Nino November 2023

10 November 2023

Presiden Jokowi Disebut Akan Salurkan BLT El Nino Rp 400 Ribu Dalam Dua Tahap
Begini Cara Cek Penerima BLT El Nino November 2023

BLT El Nino bisa dicek melalui aplikasi Cek Bansos atau laman Kemensos.


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Unik dan Beda, Kumpulan Link Twibbon Hari Pahlawan 2023 Dari Kementerian Sosial

10 November 2023

Sejumlah pemain menampilkan drama teatrikal pertempuran Surabaya saat Parade Surabaya Juang di Surabaya, Ahad, 5 November 2023. Parade Surabaya Juang tersebut digelar untuk menyambut Hari Pahlawan. ANTARA/Didik Suhartono
Unik dan Beda, Kumpulan Link Twibbon Hari Pahlawan 2023 Dari Kementerian Sosial

Ada beragam cara memperingati Hari Pahlawan Nasional, termasuk melalui twibbon.


Mensos Tri Rismaharini Tegaskan Pentingnya Data Untuk Ciptakan Program Bagi Penyandang Disablitas

11 Oktober 2023

Menteri Sosial Tri Rismaharini (kedua dari kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai pembukaan Forum tingkat Tinggi ASEAN tentang Pembangunan Inklusif Disabilitas dan Kemitraan Pasca Tahun 2005 di Makassar, Selasa, 10 Oktober 2023. TEMPO/FEBRIYAN
Mensos Tri Rismaharini Tegaskan Pentingnya Data Untuk Ciptakan Program Bagi Penyandang Disablitas

Menteri Sosial Tri Rismaharini berbagi langkah Indonesia dalam menciptakan program yang tepat bagi penyandang disabilitas kepada negara-negara ASEAN.