TEMPO.CO, Jakarta - Terkuaknya kasus pembunuhan Angeline (8) membuat Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengutus tim untuk menyelidiki prosedural pengadopsian Angeline. Hasilnya, Angeline diadopsi secara ilegal oleh orang tua angkatnya. Khofifah mengatakan bila hendak mengadopsi anak, harus terdaftar di Dinas Sosial dan Kementerian Sosial, serta ditetapkan pengadilan.
“Proses adopsi Angeline hanya dicatatkan di notaris. Seharusnya ditetapkan oleh pengadilan, bukan hanya dicatat notaris," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu 13 Juni 2015.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Samsudi menjelaskan ada n prosedur yang harus diikuti dalam mengadopsi anak. "Hal ini sebagai perlindungan hak di masa datang," katanya.
Menurut Samsudi, saat ini tidak sedikit kasus adopsi anak yang hanya berbekal keterangan notaris saja. "Padahal ada syarat dan proses yang harus diikuti untuk memastikan calon orangtua adopsi layak dan mampu mengadopsi anak," katanya. Bila syarat dan prosedur tidak diikuti, akan membahayakan fisik, psikis, bahkan kematian seperti kasus Angeline.
Ia menjelaskan, syarat mengadopsi anak diatur Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak.
Setelah calon orang tua asuh memenuhi persyaratan yang tercantum dalam aturan itu, maka orang tua asuh mengikuti beberapa tahapan prosedur resmi. Pertama, calon orang tua asuh mengajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat.
Pada surat permohonan itu, calon orangtua angkat harus mendapat surat pernyataan orang tua ketika menyerahkan anak. Untuk calon anak angkat yang berasal dari panti asuhan, yayasan harus mempunyai surat izin tertulis dari Menteri Sosial yang menyatakan yayasan tersebut telah diizinkan di bidang kegiatan pengangkatan anak. Setelah permohonan itu diterima. pengadilan negeri akan segera melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, pengadilan akan mendengar langsung saksi-saksi. Mereka berasal dari calon orang tua angkat, orang tua kandung, badan atau yayasan sosial yang telah mendapat izin pemerintah. Ada pula saksi dari seorang petugas atau pejabat instansi sosial setempat. Kesaksian pun bisa didapat dari calon anak angkat yang sudah bisa diajak bicara serta pihak kepolisian setempat.
Kemudian, pengadilan memeriksa bukti-bukti berupa surat-surat resmi, akte kelahiran atau akte kenal lahir yang ditandatangani wali kota atau bupati setempat, surat resmi pejabat lainnya. Surat resmi itu juga bisa berupa akte notaris dan surat-surat di bawah tangan, surat-surat keterangan, pernyataan-pernyataan dan surat keterangan dari kepolisian tentang calon orang tua angkat dan anak angkat. Sebelum ada jawaban permohonan adopsi, persidangan akan memeriksa juga latar belakang motif kedua belah pihak, pihak yang melepas dan yang menerima anak.
Pada tahap terakhir, hakim pengadilan akan menjelaskan akibat hukum yang ditimbulkan setelah melepas dan mengangkat calon anak angkat. Sebelum memberikan penetapan, hakim memeriksa keadaan ekonomi, kerukunan, keserasian kehidupan keluarga, serta cara mendidik orang tua angkat.
Kira-kira tiga hingga empat bulan proses penetapan status anak adopsi atau anak angkat itu selesai. Penetapan itu disertai akte kelahiran pengganti yang menyebutkan status anak sebagai anak angkat orang tua yang mengadopsi. Adopsi tidak bisa dibatalkan oleh siapa pun.
MITRA TARIGAN