TEMPO.CO, Surabaya - Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak memusnahkan barang bukti narkoba, yang jumlahnya ditaksir miliaran rupiah. Pemusnahan yang dipimpin oleh Kapolres Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Arnapi bersama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu digelar di depan Balai Kota Surabaya, Sabtu, 13 Juni 2015.
Menurut Arnapi, berdasarkan keterangan para saksi, harga jual beli sabu-sabu itu berkisar Rp 1,5 juta per gram. Sementara ganja dijual Rp 6 juta per kilogram dan ekstasi Rp 200 ribu per butir. “Jadi, totalnya Rp 3 miliar lebih. Yang jelas mencapai miliaran rupiah,” kata Arnapi usai pemusnahan.
Arnapi mengatakan barang bukti yang dimusnakan merupakan hasil sitaan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak selama tiga bulan terakhir. Barang bukti itu di antaranya adalah 42 kilogram narkoba golongan I jenis daun ganja kering, 2,1 kilogram paket sabu-sabu, 9.995 butir pil ekstasi dan 25 dirigen miras dan ratusan botol cukrik. “Sebagian besar kami musnahkan, dan ada beberapa yang kami sisihkan untuk pembuktian di persidangan.”
Sementara yang dimusnahkan, 38 kilogram narkoba golongan I jenis daun ganja kering, dua ilogram paket sabu dan 9.300 butir pil ekstasi, serta 24 dirigen miras dan cukrik. Barang bukti itu dimasukkan dalam mesin pembakaran atau insimenator milik Badan Narkotika Nasional Surabaya. Sedangkan puluhan dirigen miras serta ratusan botol dibuang ke dalam saluran pembuangan air di depan balai kota.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba di Surabaya. Mulai dari aparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional, hingga organisasi dan tokoh masyarakat. “Terima kasih kepada semua pihak yang telah terus membantu mencegah peredaran narkoba di Surabaya,” kata dia.
MOHAMMAD SYARRAFAH