TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pengadopsian Angeline, 8 tahun, yang dinyatakan hilang selama hampir sebulan dan akhirnya ditemukan tewas, ilegal. "Cara pengadopsian Angeline tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah," kata Khofifah dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 13 Juni 2015.
Khofifah menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi orang tua angkat yang berwarga negara Indonesia atau asing bila hendak mengadopsi anak warga negara Indonesia.
Dalam sambutannya pada pembukaan Diklat Pekerja Sosial dan Konselor Adiksi Rehabilitasi Sosial NAPZA di Yogyakarta, Khofifah mengatakan bila hendak mengadopsi anak Indonesia, maka harus terdaftar di Dinas Sosial dan Kementerian Sosial, serta telah ditetapkan oleh pengadilan. "Pada kasus Angeline, aturan ini tidak dipatuhi," kata Khofifah.
Dalam aturan itu pun dijelaskan perbedaan proses pengangkatan anak oleh orang tua berkewarganegaraan Indonesia, pasangan berkewarganegaraan Indonesia dan asing, serta orang tua tunggal. Pada proses adopsi orangtua berkewarganegaraan Indonesia, permohonan cukup disampaikan hingga dinas sosial tingkat provinsi.
"Sementara untuk adopsi oleh orang tua berkewarganegaraan asing dan orang tua tunggal, permohonan mesti disampaikan ke Kementerian Sosial," kata Khofifah.
Baca Juga:
Setelah permohonan itu diajukan, baik kementerian atau dinas sosial akan meninjau keadaan calon orang tua angkat, sehingga dinyatakan layak dan ditetapkan oleh pengadilan.
Menteri Khofifah yang sudah mengirimkan tim investigasi sejak tiga hari lalu tidak menemukan catatan adopsi Angeline yang diajukan di Dinas Sosial Bali ataupun Kementerian Sosial. “Proses adopsi Angeline hanya dicatatkan di notaris. Seharusnya ditetapkan oleh pengadilan, bukan hanya dicatat notaris," kata Khofifah.
Pengangkatan anak atau adopsi sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak. Aturan itu merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman bagi siapa saja yang tidak bisa memberikan perlindungan dengan baik, bisa dijerat pasal penelantaran anak. Jika ada pelanggaran setelah penetapan pengadilan, menurut UU Perlindungan Anak, hak asuh orang tua angkat bisa dicabut.
Ketua Komisi Sosial DPR RI Saleh Partaoan Daulay menyayangkan tidak adanya pencatatan atas pengadopsian Angeline di Kementerian Sosial. "Semua proses itu harusnya diawasi secara langsung oleh Kemensos, khususnya direktorat rehabilitasi sosial," katanya dalam pesan singkat.
Ia meminta Kepolisian menangani kasus ini secara profesional. Ia pun meminta polisi untuk menyelidiki lebih dalam keterlibatan berbagai pihak, termasuk orang tua dan keluarga angkat Angeline. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi proses peradilan yang akan dilaksanakan.
"Pelaku memang harus dihukum maksimal, sehingga dapat menjadi cermin bagi para orang tua dan orang tua angkat lainnya," katanya.
MITRA TARIGAN