Masa konsesi pengusahaan Jalan Tol Cikopo–Palimanan, yaitu 35 tahun, terhitung sejak Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) pada 21 Juli 2006. Selama masa konsesi, PT Lintas Marga Sedaya wajib mengoperasikan dan memelihara sesuai dengan standar pelayanan minimal jalan tol.
Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR, setelah peresmian jalan tol ini akan dibuka untuk sosialisasi tanpa tarif selama minimum tujuh hari dan diperuntukkan bagi kendaraan golongan I.
Di lain pihak, Wakil Direktur Utama LMS Hudaya Arryanto mengatakan selesainya pembangunan jalan Tol Cikopo-Palimanan merupakan bukti dari komitmen dan kerja keras perusahaan yang didukung penuh oleh para stakeholders.
PT LMS memulai pekerjaan konstruksi sejak Februari 2013. Pekerjaan tersebut dapat diselesaikan lebih cepat, sehingga Jalan Tol Cikopo-Palimanan dapat dioperasikan lebih awal dari rencana semula, yaitu Agustus 2015.
Hudaya menjelaskan untuk mendorong terciptanya dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar tol, LMS telah mengundang pelaku usaha di jalur Pantura untuk ikut membuka gerai di rest area di jalan Tol Cikopo-Palimanan. Jalan Tol Cikopo-Palimanan yang terdiri atas enam seksi ini akan mempunyai delapan rest area, tujuh pintu masuk, dan tujuh simpang susun.
“Personel, peralatan dan kendaraan layanan operasional jalan Tol Cikopo-Palimanan sudah siap. Jalan tol akan dibuka untuk kendaraan golongan I pada pukul 00.00 WIB tanggal 14 Juni 2015,” kata Hudaya.
AMIRULLAH