TEMPO.CO, Makassar - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan memperingatkan Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala untuk tidak mempidanakan bocah pelaku pembobolan minimarket yang berumur di bawah 12 tahun. Musababnya, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Tidak ada pengecualian, meskipun anak yang menjadi pelakunya merupakan penjahat kambuhan," kata pengurus LPA Sulawesi Selatan, Ghufran M. Kordi, Jumat, 12 Juni 2015.
Pernyataan itu diutarakan Ghufran merespons ditangkapnya tiga bocah pembobol minimarket di Jalan Borong Raya, Makassar, Kamis lalu. Ketiga anak tersebut masing-masing berusia 13 tahun, 12 tahun, dan 8 tahun.
Ketiga anak itu mengambil isi swalayan pada dinihari. Barang-barang yang mereka curi, antara lain beberapa dus rokok, beberapa lem, dan satu unit telepon seluler.
Kepala Polsek Manggala Komisaris Akbar Setiawan mengatakan pihaknya belum melakukan proses hukum terhadap bocah kriminal itu. Namun mereka masih ditahan untuk kepentingan pengembangan perkara. Musababnya, mereka disinyalir telah beberapa kali mencuri.
Selain membobol minimarket, komplotan bocah itu disebut Akbar pernah mengambil isi kotak amal yang disimpan di depan toko maupun minimarket yang ada di wilayah hukumnya. Tindakan mereka meresahkan sejumlah masyarakat. Akbar mengatakan aksi itu dilakukan bersama tiga pelaku lain yang masih buron.
Menurut Akbar, ketiga anak tersebut putus sekolah. Kebiasaan mereka tak patut ditiru. Tingkahnya layaknya orang dewasa. Kendati masih anak di bawah umur, mereka sudah merokok dan biasa ngelem alias menghisap lem. Ia mengeluh kejahatan yang dilakukan anak kerap terjadi dan butuh penanganan khusus.
TRI YARI KURNIAWAN