TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor akan mengurangi jam kerja untuk pegawai negeri sipil selama Ramadan. Kebijakan ini mengacu pada surat edaran yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi tentang pengurangan jam kerja selama Ramadan.
"Dengan pengurangan jam kerja, PNS dapat meningkatkan kualitas ibadah puasa," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bogor Dwi Roman Pujo, Jumat, 12 Juni 2015.
Dwi menambahkan, selama Ramadan, jam kerja untuk semua PNS dikurangi satu jam, yang awalnya delapan jam pada bulan biasa menjadi tujuh jam. "Selama Ramadan, jam pulang kerja dipercepat satu jam," ujarnya.
Dari hari Senin hingga Kamis, jam masuk pukul 07.30 dan pulang 15.30 menjadi pulang 14.30. Jumat dari 07.30 hingga 15.00 menjadi 07.30 hingga 14.00. "Namun, khusus untuk Sabtu, jam kerja dari 07.30 hingga 13.30," tuturnya saat ditemui di Balai Kota Bogor, Jumat, 12 Juni 2015.
Dwi mengatakan, dengan pengurangan jam kerja, diharapkan PNS dapat memaksimalkan dan meningkatkan ibadahnya selama Ramadan, tapi tidak mengurangi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. "Kami berharap, selama puasa, kinerja PNS tidak turun. Puasa jangan dijadikan sebagai alasan untuk bermalas-malasan dan tiduran."
Dwi berkata, jika selama Ramadan ada PNS yang bolos atau mangkir dari tugas dan tanggung jawabnya, akan diberikan sanksi yang tegas. "Kami tidak akan menoleransi PNS yang tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab terhadap kinerjanya karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," ucapnya.
M. SIDIK PERMANA