TEMPO.CO , Mojokerto - Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa menyatakan siap menjadi penjamin tahanan luar atau tahanan kota bagi ibu dan dua anak perempuan tersangka kasus pengeroyokan yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Mojokerto.
“Saya siap jadi penjaminnya. Saya sudah tanyakan ini ke Kepala Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Mojokerto,” kata Mustofa, Rabu, 10 Juni 2015.
Sang ibu, Kastiah, 50 tahun, dan dua anak perempuannya, Nur Indah Mustika Sari, 26 tahun, dan HTW, 19 tahun, ditahan pihak kejaksaan dan dititipkan ke LP sejak 4 Juni 2015.
Indah baru saja melahirkan empat bulan lalu dan bayinya, Nauval Afkar Saki, terpaksa harus dibawa ke LP setempat hampir tiap hari untuk menyusu ke ibunya. Keluarga Indah enggan jika Nauval dirawat di dalam LP. Kasus yang menimpa tiga anggota keluarga ini jadi perhatian publik dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Mustofa mengatakan kesediaan dirinya jadi penjamin bukan tanpa alasan. “Alasan kemanusiaan karena bayi itu perlu disusui setiap waktu,” katanya.
Pihaknya juga akan mengirim surat ke Kepala Pengadilan Negeri Mojokerto sebab perkara pengeroyokan yang menimpa Indah dan keluarganya itu sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Semoga dikabulkan dan ketiga tersangka diberi kelonggaran dengan status tahanan kota,” ujar Mustofa.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Mojokerto sejak awal mendampingi ketiga perempuan tersebut termasuk membantu Indah agar bisa menyusui bayinya di LP setempat.
Kepala BPPKB Kabupaten Mojokerto Yudha Hadi berharap ketiga tersangka terutama Indah dijadikan tahanan kota. “Kami hanya ingin hak bayi untuk bisa disusui ibunya dipenuhi. Jika di tahanan, tak mungkin ibunya bisa leluasa memberikan ASI,” kata Yudha.
Kasus pengeroyokan yang dituduhkan ke tiga perempuan itu bermula saat adik Indah, HTW, jadi korban pemerkosaan tiga tahun lalu yang dilakukan teman satu desa, Dany, 21 tahun.
Menurut ayah Indah, Heri Sulaiman, 57 tahun, warga Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, HTW disetubuhi berkali-kali oleh Dany selama tahun 2011 hingga 2012.
HTW takut menceritakannya karena diancam Dany akan dicemarkan nama baiknya. Ulah Dany terbongkar saat HTW mengalami pendarahan setelah disetubuhi. Dany dilaporkan ke Kepolisian Sektor Kutorejo dan ditangkap hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Di tengah proses persidangan Dany di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kecamatan Sooko, tepatnya 14 Juni 2012 terjadi keributan di luar ruang sidang antara keluarga Dany dan keluarga Heri. Keluarga Dany melaporkan keluarga Heri ke Kepolisian Sektor Sooko dengan tuduhan pengeroyokan. Laporan itu lama tak diproses polisi.
Namun setelah Dany menjalani hukuman penjara hampir tiga tahun dan bebas awal tahun 2015, polisi meneruskan laporan kasus pengeroyokan dan memeriksa istri dan dua anak perempuan Heri yang diduga terlibat keributan antara lain Kastiah, Indah, dan HTW.
Setelah perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto, ketiganya ditahan dan dititipkan ke LP Mojokerto sejak 4 Juni 2015. “Tuduhan pengeroyokan itu penuh rekayasa, keluarga sana yang akan memukul anak saya (HTW), kok keluarga kami yang dituduh mengeroyok,” kata Heri.
ISHOMUDDIN