TEMPO.CO, Malang - Kepala Inspektorat Kota Malang, Subari memastikan menjatuhkan sanksi administrasi terhadap dua terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan kredit palsu.
Dua PNS itu adalah Fransisca Daris yang bertugas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan, dan Winarti Utami yang bekerja di Kecamatan Kedungkandang. "Sanksi menunggu putusan Pengadilan," kata Subari, Rabu 10 Juni 2015.
Sanksi yang dijatuhkan, katanya, sesuai dengan vonis Pengadilan dan masa kerja. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah menganalisis kesalahan dan sesuai peraturan kepegawaian. "Sanksi terberat pemecatan," katanya.
Awalnya, kata Subari, kasus pemalsuan surat keputusan PNS bakal ditangani Inspektorat. Setelah Kepala Dinas Kebersihan menerima pengaduan. Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah akan membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut.
Namun, polisi lebih dulu menangani kasus tersebut. "Kami serahkan sepenuhnya proses hukum ke penegak hukum," katanya. Fransisca sudah empat bulan lalu mengundurkan diri sebagai PNS. Alasan mundur karena kesibukannya di rumah. Tetapi pengunduran tersebut belum diproses Badan Kepegawaian Derah.
Subari menduga Fransisca dan Winarti melakukan penipuan juga di bank lain. Lantaran Februari lalu, Kepolisian Daerah Jawa Timur menganani kasus yang sama menimpa Bank Suadara. Kerugian atas kredit fiktif tersebut mencapai Rp 3,5 miliar.
Dengan SK PNS palsu kedua PNS membobol kredit perbankan di Bank Saudara Cabang Batu, Jalan Brantas 49 B Kota Batu. Total, keduanya mengajukan atas nama 22 debitur palsu, dan tiap debitur mengajukan kredit rata-rata Rp 170 juta.
EKO WIDIANTO