TEMPO.CO , Jakarta:Meski mantan Menteri BUMN dan tersangka Dahlan Iskan tak menghadiri agenda pemeriksan terkait dugaan korupsi 21 Gardu Induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013, tak berarti penyidikan berhenti. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jakarta Waluyo mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi baru, hari ini, Jumat, 12 Juni 2015.
"Besok (hari ini) kami akan memeriksa Nasri Sebayang dari PLN,"ujar Waluyo ketika ditemui Tempo di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 11 Juni 2015.
Kejati DKI Jakarta sudah memeriksa dan menetapkan 12 pejabat PLN sebagai tersangka. Mereka yang dijadikan tersangka adalah yang terlibat langsung dalam proyek gardu yang sejauh ini merugikan negara Rp 33 miliar.
Adapun Nasri Sebayang, kata Waluyo, menjabat sebagai direktur perencanaan ketika proyek gardu induk berjalan. Saat ini, Nasri Sebayang menjabat sebagai direktur konstruksi di PLN.
"Beliau akan kami periksa terkait tugas pokok dan fungsinya. Selain itu, akan kami telusuri apa yang salah dari pelaksanaan proyek gardu induk itu karena beliau direktur perencanaan," ujar Waluyo. Sebagaimana diketahui, dari 21 gardu sebanyak 13 bermasalah, 4 beroperasi, 1 sudah selesai namun tak beroperasi, dan 3 tidak dikontrak maupun dilakukan pembayaran.
ISTMAN MP