TEMPO.CO, Ciamis - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah 3 Ciamis sudah melepasliarkan enam ekor kukang Jawa di Suaka Margasatwa Gunung Sawal. Kukang yang dilepasliarkan terdiri atas 4 kukang hasil sitaan tahun 2013 dan 2 kukang yang sukarela diserahkan pemiliknya untuk dikembalikan ke habitatnya.
"September 2014 dilepaskan tiga ekor di Gunung Sawal. Namun satu ekor ditarik lagi (ke pusat rehabilitasi), karena tidak kondusif. Kukang tersebut merupakan bagian dari 21 kukang yang disita," kata Analisis Perlindungan Hutan, BKSDA Wilayah 3 Ciamis, Untung Wantoro usai pelepasliaran Kukang di Blok Cibakokak, Gunung Sawal, Rabu sore, 10 Juni 2015.
Dua bulan lalu, pihaknya kembali melepas dua ekor kukang. Hewan tersebut diberikan secara sukarela oleh pemiliknya untuk dilepas ke habitatnya. "Sekarang, kami melepasliarkan kembali dua kukang jawa di Gunung Sawal," jelas Untung.
Koordinator Survei Rilis Monitoring Program International Animal Rescua (IAR) wilayah Ciamis, Helmi Mubarok menjelaskan, kukang (Nycticebus coucang) hasil rehabilitasi pihaknya terpantau telah memiliki anak.
Selain itu, ada kukang hasil rehabilitasi yang terpantau sedang bersama kukang pribumi. "Itu salah satu indikator (keberhasilan pelepasliaran kukang di Gunung Sawal)," ucap Helmi.
Dia berharap pelepasliaran kukang Jawa bisa meningkatkan populasi di habitatnya. Penurunan populasi kukang, dia mengatakan, terjadi karena habitatnya yang mengecil dan hutan berubah menjadi ladang. Selain itu, karena illegal logging dan perburuan atau perdagangan kukang.
CITES, lembaga internasional yang mengurus soal keberadaan satwa liar, memasukkan kukang Jawa ke daftar 25 satwa yang terancam punah (endangered species). Sedangkan pemerintah Indonesia memasukkan satwa ini ke daftar satwa yang dilindungi.
CANDRA NUGRAHA