TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Kamis, 11 Juni 2015, memanggil mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan. Pemanggilan Dahlan Iskan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp 1,06 triliun.
Dahlan dituduh menyalahgunakan wewenang dalam pencairan dana kepada rekanan proyek tersebut. Kepala Seksi Penerangan Umum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan Dahlan tidak hadir dengan alasan belum menunjuk kuasa hukum yang akan membelanya dalam proses hukum ini. Dahlan dijadwalkan dipanggil kembali untuk diperiksa pada Rabu, 17 Juni 2015.
Rencananya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta besok akan memeriksa Nasir Sebayang sebagai saksi kasus ini.
RIDIAN EKA SAPUTRA
VIDEO MENARIK LAINNYA:
Ditemukan 24 Jenazah di Kuburan Massal, Pengubur Syok
Terekam CCTV: Ini Cara Unik Wanita Selundukan Sabu ke Penjara
Kapal Angkut 500 Ton Pupuk Tenggelam 2 ABK Tewas
Dianggap Jelmaan Leluhur, Warga Tolak Buaya Dievakuasi