TEMPO.CO, Semarang - Komunitas Pegiat Sejarah (KPS) Kota Semarang, Jawa Tengah, menghentikan pembongkaran Pasar Peterongan yang rencananya dirobohkan, Kamis, 11 Juni 2015. Penghentian yang melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) setempat itu untuk mempertahankan bangunan pasar yang telah ditetapkan sebagai bangunan budaya.
“(Pembongkaran) ini pelanggaran undang-undang perlindungan cagar budaya,” kata koordinator KPS Kota Semarang, Rukardi.
Penghentian pembongkaran itu terjadi setelah pekerja sudah merobohkan sejumlah bangunan pasar yang bernilai sejarah. Pasar Peterongan ini merupakan pasar yang pertama kali menggunakan struktur beton yang dibangun pada masa kolonial.
Pasar ini telah ditetapkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kota Semarang dan mendapat rekomendasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) sebagai bangunan cagar budaya. Pasar itu merupakan pasar tertua di Kota Semarang yang dibangun 1916 dan menjadi inspirasi pembangunan pasar lain.
Kepala Seksi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya BPCB Jawa Tengah Gutomo menyatakan, tim pendampingan pembongkaran yang dikirim BPCB tertinggal saat pembongkaran berlangsung.
Menurut dia, Pemerintah Kota Semarang tak memberi tahu instansinya akan membongkar Pasar Peterongan. “Pembongkaran itu merupakan tindak pidana,” ujar Gutomo.
EDI FAISOL